Bos MeMiles Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:40 WIB
Polda Jatim, akan melimpahkan berkas perkara MeMiles ke Kejaksaan. Foto/Dok
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan untuk kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait bebasnya terdakwa Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.
Oleh JPU, Sanjay didakwa melanggar Pasal 105 UU Perdagangan dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Untuk terdakwa Kamal, tim JPU telah mengajukan upaya hukum kasasi pada Selasa (6/10/2020). Kalau upaya kasasi pada anak buah Kamal, kami masih belum mengajukan. Karena, jaksa masih memiliki waktu untuk pikir-pikir," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara," katanya, Rabu (14/10/2020).
(Baca juga: Empat Terdakwa Karyawan Memilies Divonis Bebas )
Oleh JPU, Sanjay didakwa melanggar Pasal 105 UU Perdagangan dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Untuk terdakwa Kamal, tim JPU telah mengajukan upaya hukum kasasi pada Selasa (6/10/2020). Kalau upaya kasasi pada anak buah Kamal, kami masih belum mengajukan. Karena, jaksa masih memiliki waktu untuk pikir-pikir," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara," katanya, Rabu (14/10/2020).
(Baca juga: Empat Terdakwa Karyawan Memilies Divonis Bebas )
Lihat Juga :