Modus Razia Narkoba, 2 Polisi Gadungan Ini Gasak 8 Gawai Pelajar SMP

Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:23 WIB
Setelah berhasil mengambil gawai tersangka pun langsung melarikan diri. "Terungkapnya kasus ini setelah pelacakan terhadap nomor polisi sepeda motor yang digunakan tersangka. Berdasarkan pengakuannya, aksi kejahatan ini sudah dilakukan di 21 lokasi. Kami terus menyelidiki kasus ini," ungkap Wahyudin. (Baca: 3 Pemburu Babi Rampok dan Perkosa Istri Korban di Depan Suaminya).



Tersangka pun kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Bungursari. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain lima unit gawai dari berbagai merk, satu unit sepeda motor, kaos polisi berwarna cokelat dan pemantik api berbentuk pistol revolver. Tersangka dijerat Pasal 365/368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!