Modus Razia Narkoba, 2 Polisi Gadungan Ini Gasak 8 Gawai Pelajar SMP
Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:23 WIB
PURWAKARTA - Dua polisi gadungan diringkus di Desa/Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta setelah menggasak gawai milik delapan pelajar SMP, Rabu (14/10/2020). Tersangka pun terpaksa harus diberikan tindakan tegas karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Bungursari, Kompol Agus Wahyudin mengungkapkan, penangkapan tersangka berinisial AD dan DS ini berawal saat kasus pengambilan delapan unit gawai milik pelajar di depan gerbang SMPN 1 Bungursari.
Pada waktu itu para tersangka menghampiri korban yang sedang berkumpul di depan gerbang sekolah. Tersangka mengaku dari satuan narkoba dan menuding para pelajar itu menyimpan narkoba.
Tersangka pun kemudian meminta gawai yang dimiliki para pelajar. Karana takut akan tuduhan itu, apalagi tersangka menunjukkan senjata jenis revolver yang kemudian diketahui merupakan pemantik api, para pelajar pun menyerahkan gawai milik mereka.
Setelah berhasil mengambil gawai tersangka pun langsung melarikan diri. "Terungkapnya kasus ini setelah pelacakan terhadap nomor polisi sepeda motor yang digunakan tersangka. Berdasarkan pengakuannya, aksi kejahatan ini sudah dilakukan di 21 lokasi. Kami terus menyelidiki kasus ini," ungkap Wahyudin. (Baca: 3 Pemburu Babi Rampok dan Perkosa Istri Korban di Depan Suaminya).
Tersangka pun kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Bungursari. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain lima unit gawai dari berbagai merk, satu unit sepeda motor, kaos polisi berwarna cokelat dan pemantik api berbentuk pistol revolver. Tersangka dijerat Pasal 365/368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Bungursari, Kompol Agus Wahyudin mengungkapkan, penangkapan tersangka berinisial AD dan DS ini berawal saat kasus pengambilan delapan unit gawai milik pelajar di depan gerbang SMPN 1 Bungursari.
Pada waktu itu para tersangka menghampiri korban yang sedang berkumpul di depan gerbang sekolah. Tersangka mengaku dari satuan narkoba dan menuding para pelajar itu menyimpan narkoba.
Tersangka pun kemudian meminta gawai yang dimiliki para pelajar. Karana takut akan tuduhan itu, apalagi tersangka menunjukkan senjata jenis revolver yang kemudian diketahui merupakan pemantik api, para pelajar pun menyerahkan gawai milik mereka.
Setelah berhasil mengambil gawai tersangka pun langsung melarikan diri. "Terungkapnya kasus ini setelah pelacakan terhadap nomor polisi sepeda motor yang digunakan tersangka. Berdasarkan pengakuannya, aksi kejahatan ini sudah dilakukan di 21 lokasi. Kami terus menyelidiki kasus ini," ungkap Wahyudin. (Baca: 3 Pemburu Babi Rampok dan Perkosa Istri Korban di Depan Suaminya).
Tersangka pun kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Bungursari. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain lima unit gawai dari berbagai merk, satu unit sepeda motor, kaos polisi berwarna cokelat dan pemantik api berbentuk pistol revolver. Tersangka dijerat Pasal 365/368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda