3 Pemburu Babi Rampok dan Perkosa Istri Korban di Depan Suaminya

Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:16 WIB
loading...
3 Pemburu Babi Rampok dan Perkosa Istri Korban di Depan Suaminya
Polsek Padang Bolak membekuk tiga pemburu babi, Candra Rangkuti, Ramadhan Harahap dan Ali Mukmin Tumangor tersangka perampokan dan pemerkosaan terhadap pasutri warga Haholongan, Padang Lawas Utara, Sumut. Foto iNews TV/A Rahman
A A A
PADANGLAWAS - Jatanras Polsek Padang Bolak berhasil membekuk tiga pemburu babi, Candra Rangkuti, Ramadhan Harahap dan Ali Mukmin Tumangor tersangka pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap pasangan suami istri warga Kecamatan Haholongan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.Dimana tiga pelaku selain memperkosa PS istri korban SH juga setelah menguras harta bendanya.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, awal mula kejadian ini saat ketiga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pemburu babi hutan pada Sabtu 19 September sekitar pukul 01.30 WIB lalu mendatangi rumah korban pasangan SH dan istrinya PS digubuk areal kebun karet di Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Para tersangka mendatangi rumah korban dengan mengetuk pintu rumah korban berdalil meminta air minum dan sedikit makanan. (Baca: BPN Sebut Lahan Sengketa Kiaracondong Dimiliki Pemkot Bandung Sejak 1918)

“Setelah suami korban membuka pintu rumah mereka tersangka Candra Rangkuti langsung menodongkan senjata api rakitan dan pisau keleher korban SH. Kemudian para pelaku mengikat kaki dan tangan korban usai mengikat korban SH, tersangka Candra Rangkuti dan Ramadhan Harahap langsung masuk ke kamar korban istri korban yang sedang tidur. Bahkan korban diperkosa kedua pelaku ini dilakukan di depan suaminya,” kata Kapolres, Selasa 13 Oktober 2020.

Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, kata Kapolres, para tersangka langsung menguras harta benda korban uang sebesar Rp600 ribu dua buah telepon seluler dan satu unit sepeda motor korban disikat para pelaku. (Bisa diklik: 8,3 Kg Sabu dan 9.891 Butir Ekstasi Disita BNNP Aceh)

“Petugas Jatanras Polsek Padang Bolak langsung menangkap ketiga tersangka yang diketahui warga Tapanuli Selatan dua dari tiga pelaku dilumpuhkan petugas dengan timah panas,” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Tersangka Candra Rangkuti mengaku, aksi pemerkosaan itu dilakukan dalam keadaan mabuk minuman keras dimana awalnya para tersangka hanya berniat mencuri di rumah tersebut.

“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 dan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)