3 Pemburu Babi Rampok dan Perkosa Istri Korban di Depan Suaminya

Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:16 WIB
loading...
3 Pemburu Babi Rampok...
Polsek Padang Bolak membekuk tiga pemburu babi, Candra Rangkuti, Ramadhan Harahap dan Ali Mukmin Tumangor tersangka perampokan dan pemerkosaan terhadap pasutri warga Haholongan, Padang Lawas Utara, Sumut. Foto iNews TV/A Rahman
A A A
PADANGLAWAS - Jatanras Polsek Padang Bolak berhasil membekuk tiga pemburu babi, Candra Rangkuti, Ramadhan Harahap dan Ali Mukmin Tumangor tersangka pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap pasangan suami istri warga Kecamatan Haholongan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.Dimana tiga pelaku selain memperkosa PS istri korban SH juga setelah menguras harta bendanya.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, awal mula kejadian ini saat ketiga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pemburu babi hutan pada Sabtu 19 September sekitar pukul 01.30 WIB lalu mendatangi rumah korban pasangan SH dan istrinya PS digubuk areal kebun karet di Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Para tersangka mendatangi rumah korban dengan mengetuk pintu rumah korban berdalil meminta air minum dan sedikit makanan. (Baca: BPN Sebut Lahan Sengketa Kiaracondong Dimiliki Pemkot Bandung Sejak 1918)

“Setelah suami korban membuka pintu rumah mereka tersangka Candra Rangkuti langsung menodongkan senjata api rakitan dan pisau keleher korban SH. Kemudian para pelaku mengikat kaki dan tangan korban usai mengikat korban SH, tersangka Candra Rangkuti dan Ramadhan Harahap langsung masuk ke kamar korban istri korban yang sedang tidur. Bahkan korban diperkosa kedua pelaku ini dilakukan di depan suaminya,” kata Kapolres, Selasa 13 Oktober 2020.

Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, kata Kapolres, para tersangka langsung menguras harta benda korban uang sebesar Rp600 ribu dua buah telepon seluler dan satu unit sepeda motor korban disikat para pelaku. (Bisa diklik: 8,3 Kg Sabu dan 9.891 Butir Ekstasi Disita BNNP Aceh)

“Petugas Jatanras Polsek Padang Bolak langsung menangkap ketiga tersangka yang diketahui warga Tapanuli Selatan dua dari tiga pelaku dilumpuhkan petugas dengan timah panas,” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Tersangka Candra Rangkuti mengaku, aksi pemerkosaan itu dilakukan dalam keadaan mabuk minuman keras dimana awalnya para tersangka hanya berniat mencuri di rumah tersebut.

“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 dan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Motif Menantu Tega Bunuh...
Motif Menantu Tega Bunuh Eks Mertua di Pekanbaru karena Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta
Bunuh Mantan Mertua,...
Bunuh Mantan Mertua, Menantu Gasak Perhiasan hingga Dolar Singapura
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved