BPN Sebut Lahan Sengketa Kiaracondong Dimiliki Pemkot Bandung Sejak 1918
Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:53 WIB
Kedua terdakwa sempat mendekam di tahanan, namun majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
(Baca juga: Mobil Mantan Anggota DPR RI Dirusak Sekelompok Orang Tak Dikenal di Cianjur )
Pemkot Bandung, sangat mendukung upaya penegakan hukum dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Verponding atas lahan di Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat. Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari, menegaskan bahwa bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting.
Hal itu penting agar kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung. "Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," tandasnya.
Sementara itu, terdakwa Ary Hidayat seusai persidangan menegaskan keyakinannya memenangkan kasus ini berdasarkan bukti eigendong verponding Tahun 1930 yang dimilikinya
(Baca juga: Mobil Mantan Anggota DPR RI Dirusak Sekelompok Orang Tak Dikenal di Cianjur )
Pemkot Bandung, sangat mendukung upaya penegakan hukum dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Verponding atas lahan di Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat. Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari, menegaskan bahwa bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting.
Hal itu penting agar kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung. "Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," tandasnya.
Sementara itu, terdakwa Ary Hidayat seusai persidangan menegaskan keyakinannya memenangkan kasus ini berdasarkan bukti eigendong verponding Tahun 1930 yang dimilikinya
(msd)
tulis komentar anda