BPN Sebut Lahan Sengketa Kiaracondong Dimiliki Pemkot Bandung Sejak 1918

Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:53 WIB
BPN menyebut lahan sengketa di Kecamatan Kiaracondong sudah dikuasai Pemkot Bandung sejak zaman Belanda.Foto/ist
BANDUNG - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menyebut, lahan sengketa di Kiaracondong telah dikuasai oleh Pemkot Bandung sejak 1918. Hal ini menegaskan, klaim salah satu pihak atas tanah tersebut tidak berdasar.

Hal itu dikatakan saksi atas nama Dindin Syarifudin dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung. Dia menyebut, sejak tahun 1918 tanah yang menjadi objek sengketa telah dikuasi oleh Gemeente Bandung atau Pemerintahan Bandung yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.



Pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding. Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertifikat kepemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung. “Tanah tersebut faktanya telah dikuasai Pemkot Bandung sejak jaman Belanda,” kata Dindin seusai persidangan, Selasa (13/10/2020).

(Baca juga: 5 Tenaga Kesehatan Positif COVID-19, Sebagian Poliklinik RSUD Tasikmalaya Ditutup )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!