BPN Sebut Lahan Sengketa Kiaracondong Dimiliki Pemkot Bandung Sejak 1918
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menyebut, lahan sengketa di Kiaracondong telah dikuasai oleh Pemkot Bandung sejak 1918. Hal ini menegaskan, klaim salah satu pihak atas tanah tersebut tidak berdasar.
Hal itu dikatakan saksi atas nama Dindin Syarifudin dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung. Dia menyebut, sejak tahun 1918 tanah yang menjadi objek sengketa telah dikuasi oleh Gemeente Bandung atau Pemerintahan Bandung yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding. Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertifikat kepemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung. “Tanah tersebut faktanya telah dikuasai Pemkot Bandung sejak jaman Belanda,” kata Dindin seusai persidangan, Selasa (13/10/2020).
(Baca juga: 5 Tenaga Kesehatan Positif COVID-19, Sebagian Poliklinik RSUD Tasikmalaya Ditutup )
Diketahui, sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM 688 BDUNG/ 07/ 2020 atas nama terdakwa Loekmanul Hakim, Kantor BPN Kota Bandung dalam surat tertanggal 10 Agustus 2017 menjelaskan bahwa tanah yang terletak di kawasan Kiaracondong Bandung tersebut tercatat sebagai aset milik Pemkot Bandung. Hal itu sesuai dengan sertifikat hak pengelolaan Nomor 5 dan nomor 6 Kebon Waru atas nama Pemda Tingkat II Bandung.
Terdakwa Loekmanul Hakim dan Ary Hidayat didakwa melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah milik Pemkot Bandung sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Klaim kepemilikan tanah di Kiaracondong Bandung itu menyeret keduanya ke meja hijau. Kedua terdakwa terancam mendekam di penjara karena sejumlah bukti otentik yang dimiliki Pemkot Bandung.
(Baca juga: BMKG Ramalkan Hujan Lokal Basahi Bandung Raya pada Malam-Dini Hari )
Dari surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ary Hidayat mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Loekmanul Hakim bertindak sebagai kuasa ahli waris. Kakek berusia 71 tahun itu ditunjuk Ary untuk mengurus surat kepemilikan tanah oleh terdakwa Ary Hidayat selaku ahli waris keturunan Gerald Tugo Faber.
Kedua terdakwa tercatat berasal dari luar Bandung. Ary Hidayat adalah warga Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan Loekmanul Hakim, warga Tangerang Selatan Banten.
Kedua terdakwa sempat mendekam di tahanan, namun majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
(Baca juga: Mobil Mantan Anggota DPR RI Dirusak Sekelompok Orang Tak Dikenal di Cianjur )
Pemkot Bandung, sangat mendukung upaya penegakan hukum dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Verponding atas lahan di Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat. Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari, menegaskan bahwa bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting.
Hal itu penting agar kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung. "Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," tandasnya.
Sementara itu, terdakwa Ary Hidayat seusai persidangan menegaskan keyakinannya memenangkan kasus ini berdasarkan bukti eigendong verponding Tahun 1930 yang dimilikinya
Hal itu dikatakan saksi atas nama Dindin Syarifudin dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung. Dia menyebut, sejak tahun 1918 tanah yang menjadi objek sengketa telah dikuasi oleh Gemeente Bandung atau Pemerintahan Bandung yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding. Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertifikat kepemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung. “Tanah tersebut faktanya telah dikuasai Pemkot Bandung sejak jaman Belanda,” kata Dindin seusai persidangan, Selasa (13/10/2020).
(Baca juga: 5 Tenaga Kesehatan Positif COVID-19, Sebagian Poliklinik RSUD Tasikmalaya Ditutup )
Diketahui, sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM 688 BDUNG/ 07/ 2020 atas nama terdakwa Loekmanul Hakim, Kantor BPN Kota Bandung dalam surat tertanggal 10 Agustus 2017 menjelaskan bahwa tanah yang terletak di kawasan Kiaracondong Bandung tersebut tercatat sebagai aset milik Pemkot Bandung. Hal itu sesuai dengan sertifikat hak pengelolaan Nomor 5 dan nomor 6 Kebon Waru atas nama Pemda Tingkat II Bandung.
Terdakwa Loekmanul Hakim dan Ary Hidayat didakwa melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah milik Pemkot Bandung sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Klaim kepemilikan tanah di Kiaracondong Bandung itu menyeret keduanya ke meja hijau. Kedua terdakwa terancam mendekam di penjara karena sejumlah bukti otentik yang dimiliki Pemkot Bandung.
(Baca juga: BMKG Ramalkan Hujan Lokal Basahi Bandung Raya pada Malam-Dini Hari )
Dari surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ary Hidayat mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Loekmanul Hakim bertindak sebagai kuasa ahli waris. Kakek berusia 71 tahun itu ditunjuk Ary untuk mengurus surat kepemilikan tanah oleh terdakwa Ary Hidayat selaku ahli waris keturunan Gerald Tugo Faber.
Kedua terdakwa tercatat berasal dari luar Bandung. Ary Hidayat adalah warga Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan Loekmanul Hakim, warga Tangerang Selatan Banten.
Kedua terdakwa sempat mendekam di tahanan, namun majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
(Baca juga: Mobil Mantan Anggota DPR RI Dirusak Sekelompok Orang Tak Dikenal di Cianjur )
Pemkot Bandung, sangat mendukung upaya penegakan hukum dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Verponding atas lahan di Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat. Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari, menegaskan bahwa bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting.
Hal itu penting agar kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung. "Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," tandasnya.
Sementara itu, terdakwa Ary Hidayat seusai persidangan menegaskan keyakinannya memenangkan kasus ini berdasarkan bukti eigendong verponding Tahun 1930 yang dimilikinya
(msd)