Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Ditahan

Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:13 WIB
Dia mengatakan, tersangka dititipkan di ruang tahanan Polsek Ungaran lantaran Kejari Kabupaten Semarang tidak memiliki ruang tahanan.

"Karena kami tidak memiliki ruangan tahanan sehingga tersangka dititipkan di Polsek Ungaran untuk 20 hari ke depan," ujarnya. (Baca juga: Krematorium TPU Madurejo Prambanan Mudahkan Umat Hindu Lakukan Kremasi)

Agus mengungkapkan, pelimpahan tersangka ke Polsek Ungaran dikawal Jaksa Penutup Umum (JPU) Herwin Setyawan SH. (Baca juga: Antre, Ribuan Warga Sleman Diimbau Bersabar untuk Dapatkan Rusunawa)

"Tersangka dititipkan di Polsek Ungaran dengan alasan pandemi COVID-19. Seharusnya tersangka ditahan di LP Ambarawa," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!