KPUD Raja Ampat: Soal Paslon Tunggal Pemilih Punya Dua Pilihan
Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:09 WIB
WAISAI - Polemik kolom kosong di Pilkada serentak tahun 2020 semakin memanas dan menuai polemik. Salah satunya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat yang juga mengikuti Pilakada serentak dengan satu pasangan calon pada 9 Desember mendatang.
Dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat pada 9 Desember 2020 mendatang, Calon Bupati Abdul Faris Umlati, yang juga merupakan petahana memilih Orideko Burdam sebagai Wakilnya. Orideko sendiri merupakan mantan ASN yang mempunyai jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Raja Ampat .
Keduanya diusung 12 Parpol minus Hanura, baik yang memilki kursi di DPR Raja Ampat maupun parpol non parlemen.
Maraknya polemik terhadap Kolom Kosong di tengah masyarakat, menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, Komisioner KPU Raja Ampat , Divisi Hukum, Mus Saifuddin, menjelaskan bahwa mekanisme terkait Pilkada dengan satu pasangan calon menurut undang-undang serta peraturan KPU, menjamin bahwa kolom kosong adalah bagian dari peserta.
Sehingga pemilih memiliki pilihan di antara dua pilihan. "Itu bagian dari demokrasi, sehingga masyarakat atau pemilih memiliki pilihan saat pencoblosan. Jadi memilih calon tunggal sah dan memilih kolom kosong sah. Rekapitulasi juga tetap sama," jelas Mus Saifuddin, saat dihubungi via telpon, Senin, (12/9/2020).
Menurut Mus, pemilihan dengan calon tunggal memiliki kelebihan serta kelemahannya tersendiri. Menurut dia kelebihannya, calon tunggal memiliki ruang berekspresi sangat besar sehingga visi misinya bisa disampaikan tanpa takut ada lawan yang mengcounter.
"Sementara kelemahannya, secara regulasi calon tunggal harus memenuhi perolehan suara dari jumlah suara sah yaitu lima puluh plus satu. Contohnya jika daftar pemilih tetap berjumlah 2000 suara, maka calon tunggal harus memenuhi 1001suara. Begitu juga sebaliknya, jika kolom kosong memiliki perolehan suara melebihi calon tunggal maka, kolom kosong secara demokrasi dinyatakan menang," ungkapnya.
Lanjut Mus, jika dalam pemilihan calon tunggal menang, maka KPU akan menetapkan sebagai calon terpilih. Namun, jika kolom kosong yang menang maka KPU akan melakukan pleno penundaan pilkada dan langsung berkoordinasi dengan KPU RI. Sehingga KPU RI bisa segera berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk memilih pejabat sementara.
"Pejabat sementara yang nantinya melihat serta mengatur tahapan pilkada selanjutnya. Jika ada pilkada ditahun berikutnya, maka akan di sisipkan disitu. Itu semua kembali pada pejabat sementara," ujarnya.
Dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat pada 9 Desember 2020 mendatang, Calon Bupati Abdul Faris Umlati, yang juga merupakan petahana memilih Orideko Burdam sebagai Wakilnya. Orideko sendiri merupakan mantan ASN yang mempunyai jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Raja Ampat .
Keduanya diusung 12 Parpol minus Hanura, baik yang memilki kursi di DPR Raja Ampat maupun parpol non parlemen.
Maraknya polemik terhadap Kolom Kosong di tengah masyarakat, menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, Komisioner KPU Raja Ampat , Divisi Hukum, Mus Saifuddin, menjelaskan bahwa mekanisme terkait Pilkada dengan satu pasangan calon menurut undang-undang serta peraturan KPU, menjamin bahwa kolom kosong adalah bagian dari peserta.
Sehingga pemilih memiliki pilihan di antara dua pilihan. "Itu bagian dari demokrasi, sehingga masyarakat atau pemilih memiliki pilihan saat pencoblosan. Jadi memilih calon tunggal sah dan memilih kolom kosong sah. Rekapitulasi juga tetap sama," jelas Mus Saifuddin, saat dihubungi via telpon, Senin, (12/9/2020).
Menurut Mus, pemilihan dengan calon tunggal memiliki kelebihan serta kelemahannya tersendiri. Menurut dia kelebihannya, calon tunggal memiliki ruang berekspresi sangat besar sehingga visi misinya bisa disampaikan tanpa takut ada lawan yang mengcounter.
"Sementara kelemahannya, secara regulasi calon tunggal harus memenuhi perolehan suara dari jumlah suara sah yaitu lima puluh plus satu. Contohnya jika daftar pemilih tetap berjumlah 2000 suara, maka calon tunggal harus memenuhi 1001suara. Begitu juga sebaliknya, jika kolom kosong memiliki perolehan suara melebihi calon tunggal maka, kolom kosong secara demokrasi dinyatakan menang," ungkapnya.
Lanjut Mus, jika dalam pemilihan calon tunggal menang, maka KPU akan menetapkan sebagai calon terpilih. Namun, jika kolom kosong yang menang maka KPU akan melakukan pleno penundaan pilkada dan langsung berkoordinasi dengan KPU RI. Sehingga KPU RI bisa segera berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk memilih pejabat sementara.
"Pejabat sementara yang nantinya melihat serta mengatur tahapan pilkada selanjutnya. Jika ada pilkada ditahun berikutnya, maka akan di sisipkan disitu. Itu semua kembali pada pejabat sementara," ujarnya.
tulis komentar anda