Fraksi PDIP Anggap Belum Saatnya DPRD Makassar Gunakan Hak Angket
Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:12 WIB
"Jadi saya sebenarnya juga tidak sepakat dengan hal ini, untuk tidak ikut dalam hak angket," ujar anggota komisi D tersebut.
Sebelumnya Ketua Fraksi PDIP Mesakh Raymon Rantepadang mengatakan usulan hak angket tersebut dianggap terlalu jauh, sementara masih ada media-media yang bisa digunakan dalam mengusut anggaran tersebut seperti monitoring dan evaluasi (monev)
"Kami tidak setuju adanya hak angket, kami tidak ikut dalam agenda itu, pendapat saya dan teman-teman itu terlalu jauh," ucap wakil ketua Komisi C Bidang Pembangunan tersebut.
Monev dianggap menjadi tempat yang tepat dalam mengusut tuntas penggunaan anggaran yang ditaksir mencapai Rp262 milliar tersebut, tanpa harus melalui hak angket.
Lebih jauh Mesakh mengaku keputusan penolakan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (RAPBD-P) sangat disayangkan pihaknya, menurutnya hal ini terjadi lantaran kurangnya komunikasi yang kurang intens antar anggota.
"Kami Fraksi PDI-P menyayangkan APBD-P tidak lanjut dibahas oleh Badan anggaran bersama TPAD. Walaupun kami paham bahwa berdasarkan tatib kita, ini berada pada domain komisi dan Banggar. Saya kira perlu komunikasi kemitraan sebagai mana diatur dalam UU No 23 tahun 2014," tuturnya.
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
Sebelumnya Ketua Fraksi PDIP Mesakh Raymon Rantepadang mengatakan usulan hak angket tersebut dianggap terlalu jauh, sementara masih ada media-media yang bisa digunakan dalam mengusut anggaran tersebut seperti monitoring dan evaluasi (monev)
"Kami tidak setuju adanya hak angket, kami tidak ikut dalam agenda itu, pendapat saya dan teman-teman itu terlalu jauh," ucap wakil ketua Komisi C Bidang Pembangunan tersebut.
Monev dianggap menjadi tempat yang tepat dalam mengusut tuntas penggunaan anggaran yang ditaksir mencapai Rp262 milliar tersebut, tanpa harus melalui hak angket.
Lebih jauh Mesakh mengaku keputusan penolakan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (RAPBD-P) sangat disayangkan pihaknya, menurutnya hal ini terjadi lantaran kurangnya komunikasi yang kurang intens antar anggota.
"Kami Fraksi PDI-P menyayangkan APBD-P tidak lanjut dibahas oleh Badan anggaran bersama TPAD. Walaupun kami paham bahwa berdasarkan tatib kita, ini berada pada domain komisi dan Banggar. Saya kira perlu komunikasi kemitraan sebagai mana diatur dalam UU No 23 tahun 2014," tuturnya.
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
(agn)
tulis komentar anda