Pemkab Tangerang Peringati Hari Jadi Ke-388 Tahun Sejarah Baru

Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:11 WIB
Selain menyediakan fasilitas kesehatan, Pemkab Tangerang juga memberikan fasilitas tempat pemakaman bagi korban meninggal akibat COVID-19. Ada sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang disiapkan untuk korban meninggal akibat virus ini, seperti di TPU Buni Ayu, Kecamatan Sukamulya, TPU Kramat Wates di Kecamatan Kelapa Dua dan TPU Mekar Bakti di Kecamatan Panongan.

Seperti diketahui, COVID-19 nyaris melumpuhkan sektor ekonomi dengan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bagi masyarakat korban PHK atau usaha yang gulung tikar, Pemkab Tangerang memberikan bantuan baik berupa barang dan uang tunai lewat Jaminan Pengaman Sosial (JPS). Ada empat JPS yang diberikan kepada warga Kabupaten Tangerang yang terdampak, yakni melalui bantuan pemerintah pusat, bantuan pemerintah provinsi, bantuan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui dana desa.

Untuk BST yang disalurkan oleh pemerintah pusat, data Bulan Juli 2020 diberikan kepada 158.321 Kepala Keluarga (KK), bulan Agustus 154.743 KK, tambahan pada Bulan Okteber sampai dengan Desember 50 ribu KK. BST bantuan Pusat ini bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Untuk BST yang disalurkan oleh pemerintah provinsi, diberikan kepada 147.546 KK. Setiap KK penerima bantuan sebesar Rp 600.000. BST ini bekerja sama dengan Bank Banten.

Sedangkan BST dari Pemkab Tangerang, diberikan kepada 83.333 KK. masing-masing mendapatkan Rp 600.000. Untuk penyalurkan bantuan ini, Pemkab Tangerang bekerjasama dengan Bank BRI. Selain bantuan sosial, Pemkab Tangerang juga sudah memberikan bantuan paket sembako kepada 9.043 KK.

Untuk BST yang menggunakan dana desa, diberikan kepada 61.691 KK yang tersebar di 246 desa. BST Dana desa ini berupa uang tunan Rp 300.000/KK.

Selain bidang Kesehatan, pandemi COVID-19 ini juga sangat berdampak dan mempengaruhi sektor Pendidikan hingga sektor ekonomi. Untuk membantu memulihkan dampak ekonomi, Pemkab Tangerang meluncurkan empat skema pemulihan dampak ekonomi.

Empat skema pemulihan dampak ekonomi itu, yakni Subsidi Bunga, Bantuan Usaha Pertanian, Bantuan Permodalan Skema COVID dan Bantuan Usaha Perikanan. Empat Skema itu termuat dalam aplikasi Sistem Bantuan Masyarakat (SIBAMAS).

Skema bantuan subsidi bunga, skema ini memberikan bantuan subsidi bunga pada debitur atau nasabah BUMD Kabupaten Tangerang yang meliputi: Lembaga keuangan mikro (LKM) Artha Kerta Raharja, BPR Kerta Raharja, serta nasabah UPTD Pendanaan Dana Bergulir (UPDB) Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang dengan skema yang dibayarkan oleh APBD Kabupaten Tangerang dimulai bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2020.

Skema bantuan Pertanian, skema ini membantu sektor usaha Pertanian sebagai upaya dari pengurangan dampak ekonomi pasca Covid-19 pada para petani dan peternak yang dimulai dari upaya pemberian sarana prasarana, pembelian produksi gabah atau beras petani, pengadaan cadangan pangan, hingga pengembangan usaha peternakan dan pertanian.

Skema bantuan ini nantinya diharapkan terwujudnya ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Tangerang dan keberlanjutan usaha sektor Pertanian dan Peternakan tetap dapat berjalan yang pada akhirnya membantu meningkatkan derajat masyarakat petani di desa-desa.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content