Pemkab Tangerang Peringati Hari Jadi Ke-388 Tahun Sejarah Baru
loading...
A
A
A
TANGERANG - Tahun 2020 merupakan tahun pertama Pemerintah Kabupaten Tangerang merayakan hari jadi-nya yang ke-388. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Hari Jadi Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, pada Perda Nomor 18 Tahun 1984, hari lahir Tangerang jatu pada tanggal 27 Desember 1943, yang didasarkan pada pemberian kekuasaan Pemerintah Pendudukan Jepang kepada Bupati Tangerang saat itu. Namun berdasarkan fakta sejarah serta hasil diskusi yang dilakukan sejumlah budayawan, akademi, tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang, di yakini Kabupaten Tangerang telah jauh berdiri sebelum Republik Indonesia lahir.
Sumber pribumi berupa Paririmbon Ke-Aria-an Parahijang menyebutkan, pada Rebo Pon ba'da Mulud 1042 atau 13 Oktober 1632 masehi, Sultan Banten memberikan perintah kepada Tiga Bangsawan. Ketiga Bangsawan itu masing-masing Raden Aria Maulana Yudha Negara, Raden Aria Jayasentika dan Raden Aria Wangsakara, untuk membuka perkampungan baru di wilayah antara Cisadane dan Cidurian. Wilayah tersebut belakangan dikenal sebagai wilayah Lengkong Sumedang. Wilayah Lengkong Sumendang di bawah pimpinan Aria Wangsakara inipun berkembang pesat dan memiliki struktur Pemerintah sendiri. Kelak, wilayah Lengkong Sumedang ini dikenal sebagai wilayah Keariaan Tanggerang. Lama kelamaan, Keariaan Tanggeran berubah lafal menjadi Tangerang.
Berdasarkan fakta ini, Pemkab Tangerang menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Hari Jadi Kabupaten Tangerang, yang menetapkan Hari Jadi Kabupaten Tangerang jatuh pada 13 Oktober, bertepatan saat Sultan Banten memberikan perintah kepada tiga bangsawan untuk membuka wilayah baru tersebut.
Diusia yang sudah 388 tahun ini, banyak kemajuan yang telah dicapai oleh Pemkab Tangerang dalam mensejahterahkan masyarakatnya. Di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, pemerintah terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menanggulangi dampak COVID-19, dan tetap menjalankan sejumlah program unggulan.
Dalam penanganan dan pengendalian COVID-19, Pemkab Tangerang telah menjalankan sejumlah kebijakan dibidang kesehatan, Jaminan Pengaman Sosial (JPS), penanganan dampak ekonomi, penanganan pendidikan dan terus melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Pengendalian COVID-19
Dalam penanganan COVID-19 dibidang kesehatan, Pemkab Tangerang telah menyediakan sejumlah fasilitas kesehatan seperti menyiapkan tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), 44 Puskesmas, 23 rumah sakit umum swasta dan dua rumah singgah.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga sudah melakukan rapid test kepada 42.056 orang, swab test kepada 32.007 orang, melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh kecamatan, pasar tradisional, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya. Bahkan Pemkab Tangerang juga telah dan terus melakukan sosialisasi Gerakan Masker (Gebrak Masker) secara masif untuk memutus rantai COVID-19 di masyarakat.
Selain menyediakan fasilitas kesehatan, Pemkab Tangerang juga memberikan fasilitas tempat pemakaman bagi korban meninggal akibat COVID-19. Ada sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang disiapkan untuk korban meninggal akibat virus ini, seperti di TPU Buni Ayu, Kecamatan Sukamulya, TPU Kramat Wates di Kecamatan Kelapa Dua dan TPU Mekar Bakti di Kecamatan Panongan.
Seperti diketahui, COVID-19 nyaris melumpuhkan sektor ekonomi dengan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bagi masyarakat korban PHK atau usaha yang gulung tikar, Pemkab Tangerang memberikan bantuan baik berupa barang dan uang tunai lewat Jaminan Pengaman Sosial (JPS). Ada empat JPS yang diberikan kepada warga Kabupaten Tangerang yang terdampak, yakni melalui bantuan pemerintah pusat, bantuan pemerintah provinsi, bantuan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui dana desa.
Untuk BST yang disalurkan oleh pemerintah pusat, data Bulan Juli 2020 diberikan kepada 158.321 Kepala Keluarga (KK), bulan Agustus 154.743 KK, tambahan pada Bulan Okteber sampai dengan Desember 50 ribu KK. BST bantuan Pusat ini bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Untuk BST yang disalurkan oleh pemerintah provinsi, diberikan kepada 147.546 KK. Setiap KK penerima bantuan sebesar Rp 600.000. BST ini bekerja sama dengan Bank Banten.
Sedangkan BST dari Pemkab Tangerang, diberikan kepada 83.333 KK. masing-masing mendapatkan Rp 600.000. Untuk penyalurkan bantuan ini, Pemkab Tangerang bekerjasama dengan Bank BRI. Selain bantuan sosial, Pemkab Tangerang juga sudah memberikan bantuan paket sembako kepada 9.043 KK.
Untuk BST yang menggunakan dana desa, diberikan kepada 61.691 KK yang tersebar di 246 desa. BST Dana desa ini berupa uang tunan Rp 300.000/KK.
Selain bidang Kesehatan, pandemi COVID-19 ini juga sangat berdampak dan mempengaruhi sektor Pendidikan hingga sektor ekonomi. Untuk membantu memulihkan dampak ekonomi, Pemkab Tangerang meluncurkan empat skema pemulihan dampak ekonomi.
Empat skema pemulihan dampak ekonomi itu, yakni Subsidi Bunga, Bantuan Usaha Pertanian, Bantuan Permodalan Skema COVID dan Bantuan Usaha Perikanan. Empat Skema itu termuat dalam aplikasi Sistem Bantuan Masyarakat (SIBAMAS).
Skema bantuan subsidi bunga, skema ini memberikan bantuan subsidi bunga pada debitur atau nasabah BUMD Kabupaten Tangerang yang meliputi: Lembaga keuangan mikro (LKM) Artha Kerta Raharja, BPR Kerta Raharja, serta nasabah UPTD Pendanaan Dana Bergulir (UPDB) Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang dengan skema yang dibayarkan oleh APBD Kabupaten Tangerang dimulai bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2020.
Skema bantuan Pertanian, skema ini membantu sektor usaha Pertanian sebagai upaya dari pengurangan dampak ekonomi pasca Covid-19 pada para petani dan peternak yang dimulai dari upaya pemberian sarana prasarana, pembelian produksi gabah atau beras petani, pengadaan cadangan pangan, hingga pengembangan usaha peternakan dan pertanian.
Skema bantuan ini nantinya diharapkan terwujudnya ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Tangerang dan keberlanjutan usaha sektor Pertanian dan Peternakan tetap dapat berjalan yang pada akhirnya membantu meningkatkan derajat masyarakat petani di desa-desa.
Skema bantuan Perikanan. Skema bantuan Perikanan ini bertujuan untuk membantu sektor keberlanjutan usaha perikanan yang meliputi nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan. Pada sektor ini kegiatan ketahanan pangan dalam pemenuhan kebutuhan protein masyarakat serta keberlangsungan kegiatan perikanan seperti penangkapan budidaya ikan serta pengolahan ikan dapat berjalan.
Skema bantuan Permodalan melalui aplikasi SIBAMAS (sistem bantuan masyarakat), Ini merupakan rancangan program dari pemerintah Kabupaten Tangerang untuk masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya sebagai upaya peningkatan usaha mikro kecil dan tenaga kerja yang terdampak PHK akibat COVID-19 di Kabupaten Tangerang.
Program bantuan permodalan ini akan dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang dengan mekanisme bantuan sebesar 5 sampai 10 juta Rupiah perorang untuk meningkatkan usahanya dan juga menumbuhkan wirausaha baru dari tenaga kerja yang di PHK.
Di bidang Pendidikan, dampaknya sangat terasa pada kegiatan belajar dan mengajar (KBM). Baik siswa dan pendidik, terpaksa harus belajar mandiri dengan menerapkan pola Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Kendati demikian, PJJ ini diharapkan dapat berjalan dengan baik, setelah sejumlah operator memberikan bantuan kepada siswa-siswa di Kabupaten Tangerang.
Pelajar mulai tingkatan PAUD sampai dengan tingkat SMP mendapatkan bantuan Paket Internet Kartu Merdeka Belajar dari berbagai Operator seluler. Bantuan ini untuk mendukung kegiatan Belajar Mengajar Jarak Jauh (PJJ) kepada 239.846 pelajar. Tiap siswa mendapat masing-masing 10 Gigabite (GB).
Program Ungulan di Masa Pandemi
Meski Pemkab Tangerang terus disibukkan dengan penanganan dan pengendalian COVID-19, Pemkab Tangerang juga terus menggenjot program unggulan. Ada empat bidang ungulan yang terus dilakukan selama pandemi. Keempat bidang itu yakni bidang Pendapatan, Bidang Infrastruktur, Bidang Pemukiman dan Bidang Ketahanan Pangan.
Dalam Bidang Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tangerang telah meluncurkan sejumlah program, seperti Program Gebyar Agustus, September Bangkit dan Oktober Gemilang. Program-program ini untuk memberikan insentif pajak kepada Wajib Pajak (WP). Pemberian insentif itu berupa penghapusan denda PBB-P2 sebesar 100 persen; pengurangan PBB-P2 Maksimal 30 persen; penundaan jatuh tempo hingga 31 Oktober 2020; keringanan 100 persen untuk PBB-P2 golongan I masa Pajak Tahun 2020 yang sudah ditetapkan TNT 1 Agustus 2020; serta Discount 5 persen ketetapan BPHTB.
Jumlah Pemberian Insentif PBB P2 dan BPHTB yang telah diberikan kepada Wajib Pajak selama program tersebut sebesar Rp.25.370.921.116,-
Di Bidang Infrastruktur, Pemkab Tangerang juga terus melaksanakan pembangunan di 46 titik yang tersebar di 17 kecamatan. Pembangunan Infrastruktur itu meliputi pembangunan Jembatan; peningkatan jalan; pendestrian jalan; normalisasi sungai; rehabilitasi jalan; peningkatan saluran pembuangan; pembagunan tanggul; dan pembangunan saluran air.
Untuk Bidang Pemukiman, Pemkab Tangerang terus menggenjot rehabitasi rumah tak layak huni (RTLH) lewat program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat Kumuh dan Miskin (Gebrak Pakumis) dan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Jumlah rumah yang sudah direhabilitasi sejak tahun tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 ini, sebanyak 6.681 rumah. Ke 6.681 rumah yang direhabilitasi ini menggunakan sumber dana dari APBD sebanyak 4000 unit (Gebrak Pakumis) dan 2.681 rumah yang bersumber dari APBN (Bantuan Stimulan Perumahan).
Sedangkan untuk bidang ketahanan pangan, Pemkab Tangerang telah membangun Pergudangan Cibadak Indah No. 98 di Jalan Raya Serang Sukanegara, Kecamatan Cikupa, dan Pergudangan Kampung Melayu. Untuk Pergudangan Cibadak, difokuskan untuk menyimpan beras beras. Daya tampung gudang ini sebanyak 700 ton. Selain itu, gudang ini berupa Cold Storage yang bisa menampung daging, ayam, ikan sebanyak 34 ton serta sayur mayur. Sedangkan pergudangan Kampung Melayu Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang memiliki luas 2.000 meter dan mampu menampung 500 ton beras.
Gudang-gudang tersebut nantinya bakal menampung dan menjadi gudang penyimpanan produk dan bahan pokok untuk keperluan warga, baik dari hasil petani dan nelayan di Kabupaten Tangerang maupun luar Kabupaten Tangerang. Kehadiran tambahan gudang tersebut diharapkan dapat lebih menjaga stabilitas dan pasokan kebutuhan pangan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
Bidang Prestasi
Prestasi tahun 2020 Kabupaten Tangerang meraih penghargaan kearsipan nasional predikat AA, kategori Pengawasan kearsipan dengan nilai 92,00 dari Arsip Nasional RI (ANRI); penghargaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), Predikat BB dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selanjutnya Penghargaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Banten Kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang Atas keberhasilan menyusun dan mengajukan laporan keuangan tahun 2019 Dengan capaian standar tertinggi dalam akutansi dan pelaporan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 12 dan Penghargaan TOP BUMD Strategi Business Continuty BUMD di Era New Normal.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, salah satu prestasi yang di raih Kabupaten Tangerang yaitu di bidang pencegahan Korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabupaten Tangerang dalam peringkat 3 nasional sebagai daerah yang siap dalam rencana aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), sedangkan di level Provinsi Banten Kabupaten Tangerang berada di peringkat pertama. (Kabid IKP Diskomnifo Kabupaten Tangerang Abdul Munir H. Syarif Mansyur)
Sebelumnya, pada Perda Nomor 18 Tahun 1984, hari lahir Tangerang jatu pada tanggal 27 Desember 1943, yang didasarkan pada pemberian kekuasaan Pemerintah Pendudukan Jepang kepada Bupati Tangerang saat itu. Namun berdasarkan fakta sejarah serta hasil diskusi yang dilakukan sejumlah budayawan, akademi, tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang, di yakini Kabupaten Tangerang telah jauh berdiri sebelum Republik Indonesia lahir.
Sumber pribumi berupa Paririmbon Ke-Aria-an Parahijang menyebutkan, pada Rebo Pon ba'da Mulud 1042 atau 13 Oktober 1632 masehi, Sultan Banten memberikan perintah kepada Tiga Bangsawan. Ketiga Bangsawan itu masing-masing Raden Aria Maulana Yudha Negara, Raden Aria Jayasentika dan Raden Aria Wangsakara, untuk membuka perkampungan baru di wilayah antara Cisadane dan Cidurian. Wilayah tersebut belakangan dikenal sebagai wilayah Lengkong Sumedang. Wilayah Lengkong Sumendang di bawah pimpinan Aria Wangsakara inipun berkembang pesat dan memiliki struktur Pemerintah sendiri. Kelak, wilayah Lengkong Sumedang ini dikenal sebagai wilayah Keariaan Tanggerang. Lama kelamaan, Keariaan Tanggeran berubah lafal menjadi Tangerang.
Berdasarkan fakta ini, Pemkab Tangerang menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Hari Jadi Kabupaten Tangerang, yang menetapkan Hari Jadi Kabupaten Tangerang jatuh pada 13 Oktober, bertepatan saat Sultan Banten memberikan perintah kepada tiga bangsawan untuk membuka wilayah baru tersebut.
Diusia yang sudah 388 tahun ini, banyak kemajuan yang telah dicapai oleh Pemkab Tangerang dalam mensejahterahkan masyarakatnya. Di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, pemerintah terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menanggulangi dampak COVID-19, dan tetap menjalankan sejumlah program unggulan.
Dalam penanganan dan pengendalian COVID-19, Pemkab Tangerang telah menjalankan sejumlah kebijakan dibidang kesehatan, Jaminan Pengaman Sosial (JPS), penanganan dampak ekonomi, penanganan pendidikan dan terus melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Pengendalian COVID-19
Dalam penanganan COVID-19 dibidang kesehatan, Pemkab Tangerang telah menyediakan sejumlah fasilitas kesehatan seperti menyiapkan tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), 44 Puskesmas, 23 rumah sakit umum swasta dan dua rumah singgah.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga sudah melakukan rapid test kepada 42.056 orang, swab test kepada 32.007 orang, melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh kecamatan, pasar tradisional, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya. Bahkan Pemkab Tangerang juga telah dan terus melakukan sosialisasi Gerakan Masker (Gebrak Masker) secara masif untuk memutus rantai COVID-19 di masyarakat.
Selain menyediakan fasilitas kesehatan, Pemkab Tangerang juga memberikan fasilitas tempat pemakaman bagi korban meninggal akibat COVID-19. Ada sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang disiapkan untuk korban meninggal akibat virus ini, seperti di TPU Buni Ayu, Kecamatan Sukamulya, TPU Kramat Wates di Kecamatan Kelapa Dua dan TPU Mekar Bakti di Kecamatan Panongan.
Seperti diketahui, COVID-19 nyaris melumpuhkan sektor ekonomi dengan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bagi masyarakat korban PHK atau usaha yang gulung tikar, Pemkab Tangerang memberikan bantuan baik berupa barang dan uang tunai lewat Jaminan Pengaman Sosial (JPS). Ada empat JPS yang diberikan kepada warga Kabupaten Tangerang yang terdampak, yakni melalui bantuan pemerintah pusat, bantuan pemerintah provinsi, bantuan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui dana desa.
Untuk BST yang disalurkan oleh pemerintah pusat, data Bulan Juli 2020 diberikan kepada 158.321 Kepala Keluarga (KK), bulan Agustus 154.743 KK, tambahan pada Bulan Okteber sampai dengan Desember 50 ribu KK. BST bantuan Pusat ini bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Untuk BST yang disalurkan oleh pemerintah provinsi, diberikan kepada 147.546 KK. Setiap KK penerima bantuan sebesar Rp 600.000. BST ini bekerja sama dengan Bank Banten.
Sedangkan BST dari Pemkab Tangerang, diberikan kepada 83.333 KK. masing-masing mendapatkan Rp 600.000. Untuk penyalurkan bantuan ini, Pemkab Tangerang bekerjasama dengan Bank BRI. Selain bantuan sosial, Pemkab Tangerang juga sudah memberikan bantuan paket sembako kepada 9.043 KK.
Untuk BST yang menggunakan dana desa, diberikan kepada 61.691 KK yang tersebar di 246 desa. BST Dana desa ini berupa uang tunan Rp 300.000/KK.
Selain bidang Kesehatan, pandemi COVID-19 ini juga sangat berdampak dan mempengaruhi sektor Pendidikan hingga sektor ekonomi. Untuk membantu memulihkan dampak ekonomi, Pemkab Tangerang meluncurkan empat skema pemulihan dampak ekonomi.
Empat skema pemulihan dampak ekonomi itu, yakni Subsidi Bunga, Bantuan Usaha Pertanian, Bantuan Permodalan Skema COVID dan Bantuan Usaha Perikanan. Empat Skema itu termuat dalam aplikasi Sistem Bantuan Masyarakat (SIBAMAS).
Skema bantuan subsidi bunga, skema ini memberikan bantuan subsidi bunga pada debitur atau nasabah BUMD Kabupaten Tangerang yang meliputi: Lembaga keuangan mikro (LKM) Artha Kerta Raharja, BPR Kerta Raharja, serta nasabah UPTD Pendanaan Dana Bergulir (UPDB) Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang dengan skema yang dibayarkan oleh APBD Kabupaten Tangerang dimulai bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2020.
Skema bantuan Pertanian, skema ini membantu sektor usaha Pertanian sebagai upaya dari pengurangan dampak ekonomi pasca Covid-19 pada para petani dan peternak yang dimulai dari upaya pemberian sarana prasarana, pembelian produksi gabah atau beras petani, pengadaan cadangan pangan, hingga pengembangan usaha peternakan dan pertanian.
Skema bantuan ini nantinya diharapkan terwujudnya ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Tangerang dan keberlanjutan usaha sektor Pertanian dan Peternakan tetap dapat berjalan yang pada akhirnya membantu meningkatkan derajat masyarakat petani di desa-desa.
Skema bantuan Perikanan. Skema bantuan Perikanan ini bertujuan untuk membantu sektor keberlanjutan usaha perikanan yang meliputi nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan. Pada sektor ini kegiatan ketahanan pangan dalam pemenuhan kebutuhan protein masyarakat serta keberlangsungan kegiatan perikanan seperti penangkapan budidaya ikan serta pengolahan ikan dapat berjalan.
Skema bantuan Permodalan melalui aplikasi SIBAMAS (sistem bantuan masyarakat), Ini merupakan rancangan program dari pemerintah Kabupaten Tangerang untuk masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya sebagai upaya peningkatan usaha mikro kecil dan tenaga kerja yang terdampak PHK akibat COVID-19 di Kabupaten Tangerang.
Program bantuan permodalan ini akan dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang dengan mekanisme bantuan sebesar 5 sampai 10 juta Rupiah perorang untuk meningkatkan usahanya dan juga menumbuhkan wirausaha baru dari tenaga kerja yang di PHK.
Di bidang Pendidikan, dampaknya sangat terasa pada kegiatan belajar dan mengajar (KBM). Baik siswa dan pendidik, terpaksa harus belajar mandiri dengan menerapkan pola Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Kendati demikian, PJJ ini diharapkan dapat berjalan dengan baik, setelah sejumlah operator memberikan bantuan kepada siswa-siswa di Kabupaten Tangerang.
Pelajar mulai tingkatan PAUD sampai dengan tingkat SMP mendapatkan bantuan Paket Internet Kartu Merdeka Belajar dari berbagai Operator seluler. Bantuan ini untuk mendukung kegiatan Belajar Mengajar Jarak Jauh (PJJ) kepada 239.846 pelajar. Tiap siswa mendapat masing-masing 10 Gigabite (GB).
Program Ungulan di Masa Pandemi
Meski Pemkab Tangerang terus disibukkan dengan penanganan dan pengendalian COVID-19, Pemkab Tangerang juga terus menggenjot program unggulan. Ada empat bidang ungulan yang terus dilakukan selama pandemi. Keempat bidang itu yakni bidang Pendapatan, Bidang Infrastruktur, Bidang Pemukiman dan Bidang Ketahanan Pangan.
Dalam Bidang Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tangerang telah meluncurkan sejumlah program, seperti Program Gebyar Agustus, September Bangkit dan Oktober Gemilang. Program-program ini untuk memberikan insentif pajak kepada Wajib Pajak (WP). Pemberian insentif itu berupa penghapusan denda PBB-P2 sebesar 100 persen; pengurangan PBB-P2 Maksimal 30 persen; penundaan jatuh tempo hingga 31 Oktober 2020; keringanan 100 persen untuk PBB-P2 golongan I masa Pajak Tahun 2020 yang sudah ditetapkan TNT 1 Agustus 2020; serta Discount 5 persen ketetapan BPHTB.
Jumlah Pemberian Insentif PBB P2 dan BPHTB yang telah diberikan kepada Wajib Pajak selama program tersebut sebesar Rp.25.370.921.116,-
Di Bidang Infrastruktur, Pemkab Tangerang juga terus melaksanakan pembangunan di 46 titik yang tersebar di 17 kecamatan. Pembangunan Infrastruktur itu meliputi pembangunan Jembatan; peningkatan jalan; pendestrian jalan; normalisasi sungai; rehabilitasi jalan; peningkatan saluran pembuangan; pembagunan tanggul; dan pembangunan saluran air.
Untuk Bidang Pemukiman, Pemkab Tangerang terus menggenjot rehabitasi rumah tak layak huni (RTLH) lewat program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat Kumuh dan Miskin (Gebrak Pakumis) dan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Jumlah rumah yang sudah direhabilitasi sejak tahun tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 ini, sebanyak 6.681 rumah. Ke 6.681 rumah yang direhabilitasi ini menggunakan sumber dana dari APBD sebanyak 4000 unit (Gebrak Pakumis) dan 2.681 rumah yang bersumber dari APBN (Bantuan Stimulan Perumahan).
Sedangkan untuk bidang ketahanan pangan, Pemkab Tangerang telah membangun Pergudangan Cibadak Indah No. 98 di Jalan Raya Serang Sukanegara, Kecamatan Cikupa, dan Pergudangan Kampung Melayu. Untuk Pergudangan Cibadak, difokuskan untuk menyimpan beras beras. Daya tampung gudang ini sebanyak 700 ton. Selain itu, gudang ini berupa Cold Storage yang bisa menampung daging, ayam, ikan sebanyak 34 ton serta sayur mayur. Sedangkan pergudangan Kampung Melayu Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang memiliki luas 2.000 meter dan mampu menampung 500 ton beras.
Gudang-gudang tersebut nantinya bakal menampung dan menjadi gudang penyimpanan produk dan bahan pokok untuk keperluan warga, baik dari hasil petani dan nelayan di Kabupaten Tangerang maupun luar Kabupaten Tangerang. Kehadiran tambahan gudang tersebut diharapkan dapat lebih menjaga stabilitas dan pasokan kebutuhan pangan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
Bidang Prestasi
Prestasi tahun 2020 Kabupaten Tangerang meraih penghargaan kearsipan nasional predikat AA, kategori Pengawasan kearsipan dengan nilai 92,00 dari Arsip Nasional RI (ANRI); penghargaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), Predikat BB dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selanjutnya Penghargaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Banten Kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang Atas keberhasilan menyusun dan mengajukan laporan keuangan tahun 2019 Dengan capaian standar tertinggi dalam akutansi dan pelaporan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 12 dan Penghargaan TOP BUMD Strategi Business Continuty BUMD di Era New Normal.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, salah satu prestasi yang di raih Kabupaten Tangerang yaitu di bidang pencegahan Korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabupaten Tangerang dalam peringkat 3 nasional sebagai daerah yang siap dalam rencana aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), sedangkan di level Provinsi Banten Kabupaten Tangerang berada di peringkat pertama. (Kabid IKP Diskomnifo Kabupaten Tangerang Abdul Munir H. Syarif Mansyur)
(srf)