Gubernur Sulsel Jelaskan Sisi Positif UU Cipta Kerja di Depan Pengunjuk Rasa

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:26 WIB
"Harus teman-teman serikat tahu, kalau dulu pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan itu adalah undang-undang perdata, tapi dengan undang-undang omnibus law ini pesangon nggak dibayar pidana. Itukan menguatkan," urainya.



Meskipun pekerja terkena pemutusan hak kerja (PHK) memang ada pengurangan sebelumnya dibayar 32 kali gaji, di omnibus law dikurangi menjadi 25 kali gaji. Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini menurut dia untuk mengurangi beban perusahaan, namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.

"Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang tadinya diPHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25, itu untuk meringankan beban pengusaha, tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin petik lahirnya omnibus law ini cipta lapangan kerja memang tentu tidak semuanya bisa kita akomodir," tutupnya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content