Terjerat Utang, Pria di Mojokerto Nekat Edarkan Uang Palsu
Senin, 12 Oktober 2020 - 14:40 WIB
MOJOKERTO - Polres Kota (Polresta) Mojokerto membongkar sindikat peredaran uang palsu (Upal) . Seorang pria dan upal puluhan juta rupiah diamankan dalam penangkapan ini.
Pria tersebut yakni Musrilan, warga Dusun Bakalan, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Tersangka diamankan petugas saat berada di kediamannya usai mengedarkan upal.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rahmawati Laila menuturkan, pengungkapan kasus peredaran upal ini setelah petugas menerima pengaduan dari warga. Berawal saat Mohammad Qomari, 44, membeli BBM di SPBU Kemlagi. (Baca juga : Penyidik Polres Mojokerto Dalami Kasus Anak Sembelih Orang Tua )
Uang pembayaran warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, itu ditolak oleh petugas SPBU. Lantaran uang pecahan Rp100 ribuan itu palsu. Dari situ, Qomari lantas melaporkan adanya dugaan peredaran upal ke Mapolsek setempat.
"Berdasarkan laporan warga tersebut, kemudian kita lakukan lidik. Hasilnya kami menangkap pelaku di rumahnya. Karena berdasarkan keterangan saksi, jika uang tersebut berasal dari tersangka," kata AKP Rahmawati Laila, Senin (12/10/2020).
Dari penangkapan Musrilan, petugas kepolisian mengamankan upal pecahan Rp100 ribu sebesar Rp18,2 juta. Sedangkan sisanya pecahan Rp2.000 dengan jumlah total Rp4 juta. Uang tersebut disembunyikan pelaku dalam almari kamar rumahnya.(Baca juga : Truk Gandeng Hantam Salon Kecantikan, Evakuasi Korban Dramatis )
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Laila, pria berusia 51 tahun tersebut mendapatkan upal dari seorang pengedar kelas menengah, asal Kota Surabaya. Ternyata pria pria tersebut sebelumnya sudah diamankan petugas dari Polrestabes Surabaya.
"Jadi pelaku ini membeli uang palsu dari pembuat uang di Surabaya. Setiap Rp10 juta, pelaku ini mendapatkan upal sebesar Rp23 juta. Dia termotivasi karena terhimpit pembayaran dalam usaha hewan tokek," imbuh Laila.
Upal yang diedarkan Musrilan tersebut, menurut Laila berkualitas sedang. Namun masih bisa diketahui dengan kasat mata. Diantaranya warna upal yang lebih kontras dibandingkan uang asli. Selain itu nomor seri upal sama. Sehingga mampu dideteksi jika penerima teliti.
"Untuk pelaku, kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," tandas Laila.
Pria tersebut yakni Musrilan, warga Dusun Bakalan, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Tersangka diamankan petugas saat berada di kediamannya usai mengedarkan upal.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rahmawati Laila menuturkan, pengungkapan kasus peredaran upal ini setelah petugas menerima pengaduan dari warga. Berawal saat Mohammad Qomari, 44, membeli BBM di SPBU Kemlagi. (Baca juga : Penyidik Polres Mojokerto Dalami Kasus Anak Sembelih Orang Tua )
Uang pembayaran warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, itu ditolak oleh petugas SPBU. Lantaran uang pecahan Rp100 ribuan itu palsu. Dari situ, Qomari lantas melaporkan adanya dugaan peredaran upal ke Mapolsek setempat.
"Berdasarkan laporan warga tersebut, kemudian kita lakukan lidik. Hasilnya kami menangkap pelaku di rumahnya. Karena berdasarkan keterangan saksi, jika uang tersebut berasal dari tersangka," kata AKP Rahmawati Laila, Senin (12/10/2020).
Dari penangkapan Musrilan, petugas kepolisian mengamankan upal pecahan Rp100 ribu sebesar Rp18,2 juta. Sedangkan sisanya pecahan Rp2.000 dengan jumlah total Rp4 juta. Uang tersebut disembunyikan pelaku dalam almari kamar rumahnya.(Baca juga : Truk Gandeng Hantam Salon Kecantikan, Evakuasi Korban Dramatis )
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Laila, pria berusia 51 tahun tersebut mendapatkan upal dari seorang pengedar kelas menengah, asal Kota Surabaya. Ternyata pria pria tersebut sebelumnya sudah diamankan petugas dari Polrestabes Surabaya.
"Jadi pelaku ini membeli uang palsu dari pembuat uang di Surabaya. Setiap Rp10 juta, pelaku ini mendapatkan upal sebesar Rp23 juta. Dia termotivasi karena terhimpit pembayaran dalam usaha hewan tokek," imbuh Laila.
Upal yang diedarkan Musrilan tersebut, menurut Laila berkualitas sedang. Namun masih bisa diketahui dengan kasat mata. Diantaranya warna upal yang lebih kontras dibandingkan uang asli. Selain itu nomor seri upal sama. Sehingga mampu dideteksi jika penerima teliti.
"Untuk pelaku, kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," tandas Laila.
(nun)
tulis komentar anda