Maroko Luncurkan Armada Drone Awasi Warga di Masa Lockdown
Rabu, 06 Mei 2020 - 16:27 WIB
Pekan lalu otoritas lokal di Temara, sebuah kota dekat Ibu Kota Rabat, meluncurkan sistem pengawasan udara presisi tinggi yang dikembangkan oleh perusahaan lokal Beti3D, yang sebelumnya mengkhususkan diri dalam pemetaan udara.
Negara-negara lain di Eropa, Asia dan Timur Tengah juga telah mengadopsi teknologi yang digunakan di China itu sejak awal pandemi, baik untuk melacak pergerakan warga, mendesinfeksi ruang publik atau memfasilitasi pengiriman.
"Drone dengan cepat muncul sebagai teknologi vital bagi lembaga keselamatan publik selama krisis ini karena mereka dapat dengan aman memantau ruang publik," menurut situs web DJI, sejauh ini pembuat drone top dunia.
Tidak seperti di beberapa negara, penggunaan pesawat pengintai tidak memicu debat publik di Maroko, di mana respons otoriter pihak kerajaan terhadap pandemi didukung secara luas. Maroko menutup perbatasannya lebih awal dan menugaskan penegak hukum memberlakukan tindakan pengurungan yang ketat pada penduduk.
Kebijakan itu termasuk pembatasan pergerakan dan wajib memakai masker, dengan pemberlakukan jam malam malam sejak awal bulan suci Ramadhan- ditegakkan oleh kehadiran polisi.
Mereka yang dinyatakan bersalah melanggar penguncian menghadapi ancaman hukuman penjara antara satu hingga tiga bulan, denda setara dengan USD125, atau keduanya.
Negara-negara lain di Eropa, Asia dan Timur Tengah juga telah mengadopsi teknologi yang digunakan di China itu sejak awal pandemi, baik untuk melacak pergerakan warga, mendesinfeksi ruang publik atau memfasilitasi pengiriman.
"Drone dengan cepat muncul sebagai teknologi vital bagi lembaga keselamatan publik selama krisis ini karena mereka dapat dengan aman memantau ruang publik," menurut situs web DJI, sejauh ini pembuat drone top dunia.
Tidak seperti di beberapa negara, penggunaan pesawat pengintai tidak memicu debat publik di Maroko, di mana respons otoriter pihak kerajaan terhadap pandemi didukung secara luas. Maroko menutup perbatasannya lebih awal dan menugaskan penegak hukum memberlakukan tindakan pengurungan yang ketat pada penduduk.
Kebijakan itu termasuk pembatasan pergerakan dan wajib memakai masker, dengan pemberlakukan jam malam malam sejak awal bulan suci Ramadhan- ditegakkan oleh kehadiran polisi.
Mereka yang dinyatakan bersalah melanggar penguncian menghadapi ancaman hukuman penjara antara satu hingga tiga bulan, denda setara dengan USD125, atau keduanya.
Lihat Juga :