Belasan Orang Datangi Kantor Pelabuhan Rembang, Ini Tuntutan Mereka

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 07:23 WIB
Aditya Doni Hermawan, mewakili pengguna jasa pelabuhan menyatakan setelah dermaga 2 dan 3 tidak melayani sandar kapal, membuat antrean kapal tongkang menjadi semakin lama. “Karena hanya mengandalkan 1 dermaga, kita bisa nunggu seminggu sampai 10 hari, “ keluhnya.

Selain pengiriman barang mengalami keterlambatan, lama-kelamaan akan terjadi penurunan jumlah kapal yang bersandar ke Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.

“Pengeluaran jadi lebih mahal, soalnya tambah lama, ujung-ujungnya masyarakat juga yang merasakan. Semoga ada solusi terbaik, biar antrean terurai, “ beber Doni.

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Rembang, Ferry Agus Satriyo menegaskan dermaga 2 maupun dermaga 3 belum mengantongi izin operasional.

“Belum ada izin pengembangan, izin pembangunan, belum ada kepemilikan lahan juga. Sertifikat belum ada, jadi saya nggak bisa menjustifikasi itu milik siapa, “ terangnya.

Sebelumnya Menteri Perhubungan memerintahkan dermaga pelabuhan yang belum berizin segera ditertibkan. Meski melalui video conference, tapi dia menyebut pada prinsipnya regulasi dermaga yang belum berizin dilarang untuk aktivitas bongkar muatan, sudah dirinci melalui Peraturan Menteri Perhubungan.

“Kementerian Perhubungan perintahkan untuk menghentikan pelabuhan yang tidak ada legalitasnya. Maka pelayanan kami berikan hanya kepada dermaga 1 yang sudah berizin, “ kata Ferry.

Dia menyarankan supaya semua dermaga pelabuhan bisa beroperasi, untuk diurus perizinannya. Solusi lain, investor dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sudah terdaftar.

Terkait keberatan PT AHK, Ferry menanggapi akan menyampaikan ke Kementerian Perhubungan. “Kita tampung, akan kita sampaikan ke pusat. Tergantung pusat bagaimana, tapi perintah pak menteri sudah jelas. Apalagi di video conference itu ada pula pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Maritim maupun dari pihak Bareskrim, “ pungkasnya.
(nun)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content