Ribuan Mahasiswa dan Masyarakat Ciamis Gelar Aksi Tolak Omnibus Law
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:44 WIB
CIAMIS - Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, kini datang krisis tidak percaya terhadap wakil rakyat dari ribuan mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Ciamis. Krisis kepercayaan terhadap wakil rakyat tersebut lantaran dinilai tergesa-gesa dalam mengsahkan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Koordinator Aksi Dede Aos Fidaos mengatakan, pengesahan RUU Cipta Kerja dinilai cacat secara prosedur. "RUU Cipta Kerja kami nilai tidak mementingkan kebutuhan rakyat," kata Dede Aos saat orasi.
Dede Aos menambahkan, mestinya RUU Cipta Kerja dibahas secara detail dan merinci dengan pihak yang berkompeten, karena banyak sekali kepentingan rakyat. "Undang Undang Cipta Kerja itu untuk menggerakkan sistem ekonomi nasional, tapi memperhatikan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia sendiri," terang Dede Aos.
Dede Aos menjelaskan, di situ ada hak perkerja atau buruh yang terpinggirkan cenderung liberal dan kapitalistik, memudahkan kaum corporate asing menguasai kekayaan alam dan sumber daya manusia. "Kejanggalan didalam UU Cipta Kerja yang kita soroti, mencakup bidang agraria, kesahatan, dan ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penghapusan Upah Minimum kota/kabupaten (UMK) diganti dengan upah minimum provinsi (UMP)," jelasnya.
Hal itu kata Dede Aos, hanya akan menimbulkan kesewenang-wenangan pengusaha dan pemerintah dalam menentukan upah minimum.
Dalam UU Cipta Kerja salah satu pasal 61 dan 61A mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai, aturan ini dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.
Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi, bahkan pengusaha dinilai bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
Dalam pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang bertentangan Perpres Nomor 20/2018 yaitu TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), visa tinggal terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.
Kemudian Pembukaan izin lahan pada pasal 127 sampai pasal 154 yang sangat mudah, dihawatikan akan merenggut tanah masyarakat yang telah lama dikelola serta wilayah adat yang terancam tergusur.
"Belum lagi pengabaian kualitas kesehatan, pengawasan pangan, program akreditasi rumah sakit, dan klaster rumah sakit, hal ini sangat vital karena pelayanan dan pengawasan kesahatan konsumsi masyarakat khususnya masyarakat miskin akan terancam semena-mena dan tidak terkontrol," tegas Dede Aos.
Koordinator Aksi Dede Aos Fidaos mengatakan, pengesahan RUU Cipta Kerja dinilai cacat secara prosedur. "RUU Cipta Kerja kami nilai tidak mementingkan kebutuhan rakyat," kata Dede Aos saat orasi.
Dede Aos menambahkan, mestinya RUU Cipta Kerja dibahas secara detail dan merinci dengan pihak yang berkompeten, karena banyak sekali kepentingan rakyat. "Undang Undang Cipta Kerja itu untuk menggerakkan sistem ekonomi nasional, tapi memperhatikan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia sendiri," terang Dede Aos.
Dede Aos menjelaskan, di situ ada hak perkerja atau buruh yang terpinggirkan cenderung liberal dan kapitalistik, memudahkan kaum corporate asing menguasai kekayaan alam dan sumber daya manusia. "Kejanggalan didalam UU Cipta Kerja yang kita soroti, mencakup bidang agraria, kesahatan, dan ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penghapusan Upah Minimum kota/kabupaten (UMK) diganti dengan upah minimum provinsi (UMP)," jelasnya.
Hal itu kata Dede Aos, hanya akan menimbulkan kesewenang-wenangan pengusaha dan pemerintah dalam menentukan upah minimum.
Dalam UU Cipta Kerja salah satu pasal 61 dan 61A mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai, aturan ini dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.
Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi, bahkan pengusaha dinilai bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
Dalam pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang bertentangan Perpres Nomor 20/2018 yaitu TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), visa tinggal terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.
Kemudian Pembukaan izin lahan pada pasal 127 sampai pasal 154 yang sangat mudah, dihawatikan akan merenggut tanah masyarakat yang telah lama dikelola serta wilayah adat yang terancam tergusur.
"Belum lagi pengabaian kualitas kesehatan, pengawasan pangan, program akreditasi rumah sakit, dan klaster rumah sakit, hal ini sangat vital karena pelayanan dan pengawasan kesahatan konsumsi masyarakat khususnya masyarakat miskin akan terancam semena-mena dan tidak terkontrol," tegas Dede Aos.
(alf)
tulis komentar anda