12 Polisi Kasus Penembakan Warga di Barukang Belum Jalani Proses Pidana
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:04 WIB
MAKASSAR - 12 anggota polisi pelanggar disiplin dan etik dalam kasus penembakan tiga warga di Jalan Barukang, Kelurahan Pattingaloang, Kecamatan Ujung Tanah belum menjalani proses pidana.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, belasan polisi dari Polres Pelabuhan dan Polsek Ujung Tanah Makassar itu masih menjalani hukuman disiplin di tahanan khusus Bid Propam Polda Sulsel.
"Kita konsentrasi dulu sama proses disiplinnya. Makanya untuk proses yang lainnya, belum kita tindaklanjuti. Karena penyidiknya masih memproses pelaporan pidana dari keluarga korban," kata Ibrahim, Jumat (9/10/2020).
Belasan anggota polisi ini dinyatakan bersalah lantaran melanggar kode etik prosedur pengamanan saat bertugas di lingkungan padat penduduk lokasi penembakan maut akhir Agustus 2020 lalu.
Vonis dibacakan dalam sidang etik dan disiplin Bid Propam di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kamis, 24 September 2020. 12 anggota polisi yang bersalah terdiri dari tiga perwira dan sembilan bintara.
Ibrahim menyebutkan, proses hukuman tiga pekan itu masih dijalani belasan polisi jajarannya. Makanya semua pelaporan dugaan kasus pelanggaran lainnya masih terganggu. Termasuk dugaan pidana terkait penembakan maut di Barukang.
"Jadi semuanya terhambat karena kan mereka harus diperiksa penyidik Ditkrimum dulu. Prosesnya akan kita laksanakan tetapi selesai dulu proses disiplin yang dijalani anggota," jelas Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini.
Insiden berdarah itu terjadi pada Minggu 30 Agustus 2020, dini hari lalu. Tiga warga jadi korban penembakan yakni Anjas, Amar dan Iqbal. Nahas Anjas meninggal dunia setelah tertembak di kepala, dua lainnya tertembak di bagian kaki.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, belasan polisi dari Polres Pelabuhan dan Polsek Ujung Tanah Makassar itu masih menjalani hukuman disiplin di tahanan khusus Bid Propam Polda Sulsel.
"Kita konsentrasi dulu sama proses disiplinnya. Makanya untuk proses yang lainnya, belum kita tindaklanjuti. Karena penyidiknya masih memproses pelaporan pidana dari keluarga korban," kata Ibrahim, Jumat (9/10/2020).
Belasan anggota polisi ini dinyatakan bersalah lantaran melanggar kode etik prosedur pengamanan saat bertugas di lingkungan padat penduduk lokasi penembakan maut akhir Agustus 2020 lalu.
Vonis dibacakan dalam sidang etik dan disiplin Bid Propam di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kamis, 24 September 2020. 12 anggota polisi yang bersalah terdiri dari tiga perwira dan sembilan bintara.
Ibrahim menyebutkan, proses hukuman tiga pekan itu masih dijalani belasan polisi jajarannya. Makanya semua pelaporan dugaan kasus pelanggaran lainnya masih terganggu. Termasuk dugaan pidana terkait penembakan maut di Barukang.
"Jadi semuanya terhambat karena kan mereka harus diperiksa penyidik Ditkrimum dulu. Prosesnya akan kita laksanakan tetapi selesai dulu proses disiplin yang dijalani anggota," jelas Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini.
Insiden berdarah itu terjadi pada Minggu 30 Agustus 2020, dini hari lalu. Tiga warga jadi korban penembakan yakni Anjas, Amar dan Iqbal. Nahas Anjas meninggal dunia setelah tertembak di kepala, dua lainnya tertembak di bagian kaki.
(luq)
tulis komentar anda