Buruh di Sulsel Ancam Mogok Kerja Sampai UU Cipta Kerja Dibatalkan

Kamis, 08 Oktober 2020 - 23:33 WIB
Lalu sanksi pidana terhadap pengusaha nakal atau sewenang-wenang kepada pekerja harus tetap, begitupun dengan komposisi tenaga kerja asing harus sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Di mana pasa 42 dalam UU itu menyatakan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Itu aturan yang sebelum disahkan ini Omnibus Law, jelas itu merugikan kami," tegas Basri.



Sementara itu Kepala Biro Nasional SPMN, Riswanda menegaskan, pihaknya siap turun dalam mengawal aksi mogok kerja para kaum buruh di Sulsel. Pihaknya selama ini sering bersuara terkait nasib buruh yang menghawatirkan, ditambah lagi dengan pengesahan UU Cipta Kerja.

"Seperti soal pesangon itu dalam UU Nomor 13 tahun 2003 itu sebelumnya perusahaan memberikan pesangon 23 bulan kerja, namun di Omnibus Law dikurangi menjadi 19 bulan masa kerja yang dibayarkan perusahaan. Itu tidak include dengan pengganti masa cuti," tegas Riswanda.

Aksi demonstrasi dan mogok kerja sendiri bakal dikonsentrasikan di lima titik Kota Makassar, yakni kantor Gubernur, DPRD Sulsel , Jalan Urip Sumoharjo. Kemudian di kawasan fly over, pelabuhan Soekarno Hatta dan simpang lima bandara Sultan Hasanuddin .
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content