Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Diringkus Polisi
Kamis, 08 Oktober 2020 - 22:02 WIB
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris membenarkan penangkapan pelaku pencabulan itu. "Tersangka kita tangkap di perumahan PT GPI," kata Deli Haris.
Pelaku digelandang ke Mapolres Musi Banyuasin dan kasus ini telah ditangani Unit PPA, Kamis (8/10/2020). Pelaku diancam minimal hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara
(Baca juga: Di Palembang, Demo Tolak UU Ciptakerja Juga Diwarnai Kericuhan )
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 JoPasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku digelandang ke Mapolres Musi Banyuasin dan kasus ini telah ditangani Unit PPA, Kamis (8/10/2020). Pelaku diancam minimal hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara
(Baca juga: Di Palembang, Demo Tolak UU Ciptakerja Juga Diwarnai Kericuhan )
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 JoPasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(msd)
Lihat Juga :