Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Diringkus Polisi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 22:02 WIB
Apriansyah, tersangka pencabulan anak di bawah umur.Foto/ist
MUSI BANYUASIN - Pria beristri, Apriansyah (34) di Musi Banyuasin diringkus polisi setempat karena setubuhi anak di bawah umur. Dia merayu korban dengan iming-iming dibelikan ponsel dan pulsa asal mau melayani nafsu bejatnya.

Pelaku menyetubuhi korban di rumah kosong areal PT GPI, Desa Karang Ringin, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin, pada awal Januari 2020 lalu. Keluarga korban melaporkan perbuatan bejat ini ke polisi.



Korban mengaku dua kali melayani hasrat birahi pelaku. Dia mengaku takut karena mendapat ancaman jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

(Baca juga: Terlalu, 2 Pria Ini Terekam CCTV Merampas Ponsel Anak-anak )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!