Gubernur Malut: PT. NHM Wajib Memenuhi Hak-hak Masyarakat Lingkar Tambang

Rabu, 15 April 2020 - 15:57 WIB
Bahwa semua pihak yang hadir dalam pertemuan ini, dengan sadar dan tanpa tekanan/ paksaan telah menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1). Pihak perusahaan dalam hal ini PT. NHM segera melaksanakan seluruh butir-butir kesepakatan yang telah disepakati dengan pemerintah Kabupaten Halut dan masyarakat lingkar tambang pada tanggal 20 Maret 2019, paling lambat pada, Senin 1 sampai dengan 14 Juli 2019, dengan rincian:

a). Untuk 15 proposal yang telah lolos verifikasi, akan dibayarkan dalam waktu 1 minggu ke rekening APBDes masing-masing.

b). Untuk 29 proposal yang belum lolos verifikasi, akan diproses paling lambat 1 sampai dengan 2 minggu, dan akan diberikan bantuan dalam penyiapan programnya oleh PT. NHM dan selanjutnya akan dibayarkan dalam waktu 1 sampai dengan 2 minggu setelah verifikasi ke rekening APBDes masing-masing.

2). PT. NHM agar segera melaporkan kepada Gubernur Maluku Utara perkembangan pemenuhan kewajiban sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 1 (satu) minggu setelah dilaksanakan pembayaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!