Gubernur Malut: PT. NHM Wajib Memenuhi Hak-hak Masyarakat Lingkar Tambang

Rabu, 15 April 2020 - 15:57 WIB
Kesepakatan masyarakat lingkar tambang Malut PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM).
TERNATE - Untuk menjawab tuntutan masyarakat lingkar tambang di Halmahera Utara (Halut), akhirnya dilakukan rapat bersama antara pemerintahan Maluku Utara (Malut), Forkopimda Malut, pemerintah Halmahera Utara dan perwakilan dari PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM). Dalam rapat itu, akhirnya disepakati beberapa point penting.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku Utara itu berlangsung sangat alot. Masing-masing pihak saling memberikan argumen dan solusi demi pemecahan masalah yang sementara terjadi di masyarakat Halmahera Utara, khususnya masyarakat lingkar tambang PT. NHM ini.

Akhirnya di tangan dingin Gubernur, rapat itu menyepakati beberapa poin penting.

Berikut berita acara kesepakatan antara Gubernur, unsur Forkopimda, Bupati Halmahera Utara dengan PT. NHM.

Bahwa semua pihak yang hadir dalam pertemuan ini, dengan sadar dan tanpa tekanan/ paksaan telah menyepakati hal-hal sebagai berikut:



1). Pihak perusahaan dalam hal ini PT. NHM segera melaksanakan seluruh butir-butir kesepakatan yang telah disepakati dengan pemerintah Kabupaten Halut dan masyarakat lingkar tambang pada tanggal 20 Maret 2019, paling lambat pada, Senin 1 sampai dengan 14 Juli 2019, dengan rincian:

a). Untuk 15 proposal yang telah lolos verifikasi, akan dibayarkan dalam waktu 1 minggu ke rekening APBDes masing-masing.

b). Untuk 29 proposal yang belum lolos verifikasi, akan diproses paling lambat 1 sampai dengan 2 minggu, dan akan diberikan bantuan dalam penyiapan programnya oleh PT. NHM dan selanjutnya akan dibayarkan dalam waktu 1 sampai dengan 2 minggu setelah verifikasi ke rekening APBDes masing-masing.

2). PT. NHM agar segera melaporkan kepada Gubernur Maluku Utara perkembangan pemenuhan kewajiban sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 1 (satu) minggu setelah dilaksanakan pembayaran.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More