Gubernur Malut: PT. NHM Wajib Memenuhi Hak-hak Masyarakat Lingkar Tambang

Rabu, 15 April 2020 - 15:57 WIB
3). Apa bila PT. NHM tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana poin 1, maka pemerintahan Provinsi Maluku Utara dan Pemerintahan Halmahera Utara, akan merekomendasikan kepada Kementerian ESDM RI untuk pembekuan sementara operasional PT. NHM.

4). Agar semua pihak yang terkait dengan permasalahan ini, dapat melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

Empat kesepakatan itu, ditandatangani langsung oleh Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, Wakil Ketua DPRD Malut Zulkifli Umar, Bupati Halut Frans Manery dan pihak PT. NHM yang diwakili oleh Direktur human resources dan general affairs Achmad Djamalilleil.

Sekadar diketahui, rapat yang berlangsung di ruang Cengkeh lantai 1 Grand dafam hotel Ternate, Jumat (28/6) itu, tampak hadir Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, Kapolda Malut, Kabinda, mewakili Danlanal Ternate, mewakili Danrem 152/Babullah, Bupati Halut, Ir. Frans Manery, Wakil Ketua DPRD Malut, Zulkifli Umar, Direktur human resources dan general affairs PT. NHM, Achmad Djamalilleil serta dua perwakilan lainnya, Plh. Sekprov Malut Bambang Hermawan, Kadis PTSP Nirwan MT. Ali, Kadis ESDM Imam Mahdi Hasan, Kaban Kesbangpol Omar Fauzy, Plt Karo Hukum Faisal Rumbiya, Karo Pemerintahan Mifta Baay dan Karo PKKP Muliadi Tutupoho.
(ar)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More