Gubernur Malut: PT. NHM Wajib Memenuhi Hak-hak Masyarakat Lingkar Tambang

Rabu, 15 April 2020 - 15:57 WIB
loading...
Gubernur Malut: PT....
Kesepakatan masyarakat lingkar tambang Malut PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM).
A A A
TERNATE - Untuk menjawab tuntutan masyarakat lingkar tambang di Halmahera Utara (Halut), akhirnya dilakukan rapat bersama antara pemerintahan Maluku Utara (Malut), Forkopimda Malut, pemerintah Halmahera Utara dan perwakilan dari PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM). Dalam rapat itu, akhirnya disepakati beberapa point penting.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku Utara itu berlangsung sangat alot. Masing-masing pihak saling memberikan argumen dan solusi demi pemecahan masalah yang sementara terjadi di masyarakat Halmahera Utara, khususnya masyarakat lingkar tambang PT. NHM ini.

Akhirnya di tangan dingin Gubernur, rapat itu menyepakati beberapa poin penting.
Berikut berita acara kesepakatan antara Gubernur, unsur Forkopimda, Bupati Halmahera Utara dengan PT. NHM.

Bahwa semua pihak yang hadir dalam pertemuan ini, dengan sadar dan tanpa tekanan/ paksaan telah menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1). Pihak perusahaan dalam hal ini PT. NHM segera melaksanakan seluruh butir-butir kesepakatan yang telah disepakati dengan pemerintah Kabupaten Halut dan masyarakat lingkar tambang pada tanggal 20 Maret 2019, paling lambat pada, Senin 1 sampai dengan 14 Juli 2019, dengan rincian:

a). Untuk 15 proposal yang telah lolos verifikasi, akan dibayarkan dalam waktu 1 minggu ke rekening APBDes masing-masing.

b). Untuk 29 proposal yang belum lolos verifikasi, akan diproses paling lambat 1 sampai dengan 2 minggu, dan akan diberikan bantuan dalam penyiapan programnya oleh PT. NHM dan selanjutnya akan dibayarkan dalam waktu 1 sampai dengan 2 minggu setelah verifikasi ke rekening APBDes masing-masing.

2). PT. NHM agar segera melaporkan kepada Gubernur Maluku Utara perkembangan pemenuhan kewajiban sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 1 (satu) minggu setelah dilaksanakan pembayaran.

3). Apa bila PT. NHM tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana poin 1, maka pemerintahan Provinsi Maluku Utara dan Pemerintahan Halmahera Utara, akan merekomendasikan kepada Kementerian ESDM RI untuk pembekuan sementara operasional PT. NHM.

4). Agar semua pihak yang terkait dengan permasalahan ini, dapat melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

Empat kesepakatan itu, ditandatangani langsung oleh Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, Wakil Ketua DPRD Malut Zulkifli Umar, Bupati Halut Frans Manery dan pihak PT. NHM yang diwakili oleh Direktur human resources dan general affairs Achmad Djamalilleil.

Sekadar diketahui, rapat yang berlangsung di ruang Cengkeh lantai 1 Grand dafam hotel Ternate, Jumat (28/6) itu, tampak hadir Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, Kapolda Malut, Kabinda, mewakili Danlanal Ternate, mewakili Danrem 152/Babullah, Bupati Halut, Ir. Frans Manery, Wakil Ketua DPRD Malut, Zulkifli Umar, Direktur human resources dan general affairs PT. NHM, Achmad Djamalilleil serta dua perwakilan lainnya, Plh. Sekprov Malut Bambang Hermawan, Kadis PTSP Nirwan MT. Ali, Kadis ESDM Imam Mahdi Hasan, Kaban Kesbangpol Omar Fauzy, Plt Karo Hukum Faisal Rumbiya, Karo Pemerintahan Mifta Baay dan Karo PKKP Muliadi Tutupoho.
(ar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komitmen Gubernur Malut...
Komitmen Gubernur Malut Tingkatkan Fasilitas Sekolah dan Hapus Uang Komite
Bertaruh Nyawa Usir...
Bertaruh Nyawa Usir Penjajah, Haji Salahuddin Diusulkan jadi Calon Pahlawan Nasional
Tanpa Izin Operasi,...
Tanpa Izin Operasi, 20 Perusahaan Tambang di Malut Bakal Ditutup
Merugi Imbas COVID-19,...
Merugi Imbas COVID-19, ASDP Ternate Naikkan Tarif Penyeberangan
Doni Monardo Apresiasi...
Doni Monardo Apresiasi Langkah Pemprov Malut Tangani COVID-19
Gubernur Malut Dukung...
Gubernur Malut Dukung Kerja Sama Antardaerah Jaga Kestabilan Harga
Luhut Sebut Pemerintah...
Luhut Sebut Pemerintah Bakal Percepat Pembangunan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara
Kunjungi Maluku Utara,...
Kunjungi Maluku Utara, Jokowi Akan Resmikan Bandara dan Tinjau Vaksinasi
Rekomendasi
6 Tentara Israel Tewas...
6 Tentara Israel Tewas dalam 3 Hari Terakhir Akibat Sergapan Hizbullah
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved