Dampak BSU, Banyak Perusahaan Sadar Pelindungan Tenaga Kerja
Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:51 WIB
SURABAYA - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dari pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta ternyata berdampak positif. Sejak ada BSU , banyak perusahaan yang sadar akan pentingnya perlindungan pada tenaga kerjanya.
(Baca juga: Miris, Pelajar di Wajo Cabuli Siswi Madrasah di Pos Piket Sekolah )
Kepala BPJamsostek Surabaya Karimunjawa, Muhyidin mengungkapkan, salah satu dampak positif dengan adanya penyaluran BSU yaitu banyak perusahaan-perusahaan yang awalnya menunggak iuran akhirnya membayar. Karena memang syarat untuk mendapatkan BSU , salah satunya peserta BPJamsostek harus melunasi iuran sampai bulan Juni 2020.
Selain itu, kata dia, banyak juga perusahaan yang awalnya hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, saat ini sudah mulai mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJamsostek . Ada juga badan usaha yang sama sekali belum mendaftarkan pekerjanya, sudah mulai banyak yang datang kekantor BPJamsostek untuk mendaftarkan pekerjanya.
"Jumlah pastinya belum dihitung secara pasti, tapi pekerja sektor informal juga sudah mulai banyak yang mendaftar di kantor BPJamsostek Surabaya Raya ini," katanya dalam Media Gathering dan Sosialisasi PP No. 49/2020 BPJamsostek Surabaya Raya.
(Baca juga: Sadis, 3 Pria Sandera 3 Bocah Laki-laki Lalu Diperkosa )
Adapun yang hadir dalam media gathering adalah Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko; Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Rungkut, Rudi Susanto; dan Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Perak, Galuh Santi Utari.
Muhyidin menjelaskan, BPJamsostek Surabaya Raya yang terdiri dari Karimunjawa, Rungkut, Darmo, dan Perak, sudah meyelesaikan pendataan para pekerja yang berhak menerima BSU . Dari empat kantor cabang, total ada 497.622 pekerja yang mendapatkan BSU dan sudah disetorkan ke Kemenaker. "Jumlah ini sudah memenuhi 100 persen target di empat kantor cabang yang ada di Surabaya Raya," tegasnya.
Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Perak, Galuh Santi Utari menambahkan, setelah BSU bagi para pekerja, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui relaksasi iuran jaminan sosial. Hal itu tertuang dalam PP No. 49/2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19.
(Baca juga: Hari Ini, Buruh di Jabar Ancam Kerahkan Masa Lebih Besar )
"PP No. 49/2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020-Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5%," tandasnya.
(Baca juga: Miris, Pelajar di Wajo Cabuli Siswi Madrasah di Pos Piket Sekolah )
Kepala BPJamsostek Surabaya Karimunjawa, Muhyidin mengungkapkan, salah satu dampak positif dengan adanya penyaluran BSU yaitu banyak perusahaan-perusahaan yang awalnya menunggak iuran akhirnya membayar. Karena memang syarat untuk mendapatkan BSU , salah satunya peserta BPJamsostek harus melunasi iuran sampai bulan Juni 2020.
Selain itu, kata dia, banyak juga perusahaan yang awalnya hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, saat ini sudah mulai mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJamsostek . Ada juga badan usaha yang sama sekali belum mendaftarkan pekerjanya, sudah mulai banyak yang datang kekantor BPJamsostek untuk mendaftarkan pekerjanya.
"Jumlah pastinya belum dihitung secara pasti, tapi pekerja sektor informal juga sudah mulai banyak yang mendaftar di kantor BPJamsostek Surabaya Raya ini," katanya dalam Media Gathering dan Sosialisasi PP No. 49/2020 BPJamsostek Surabaya Raya.
(Baca juga: Sadis, 3 Pria Sandera 3 Bocah Laki-laki Lalu Diperkosa )
Adapun yang hadir dalam media gathering adalah Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko; Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Rungkut, Rudi Susanto; dan Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Perak, Galuh Santi Utari.
Muhyidin menjelaskan, BPJamsostek Surabaya Raya yang terdiri dari Karimunjawa, Rungkut, Darmo, dan Perak, sudah meyelesaikan pendataan para pekerja yang berhak menerima BSU . Dari empat kantor cabang, total ada 497.622 pekerja yang mendapatkan BSU dan sudah disetorkan ke Kemenaker. "Jumlah ini sudah memenuhi 100 persen target di empat kantor cabang yang ada di Surabaya Raya," tegasnya.
Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Perak, Galuh Santi Utari menambahkan, setelah BSU bagi para pekerja, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui relaksasi iuran jaminan sosial. Hal itu tertuang dalam PP No. 49/2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19.
(Baca juga: Hari Ini, Buruh di Jabar Ancam Kerahkan Masa Lebih Besar )
"PP No. 49/2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020-Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5%," tandasnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda