Kapal Bawa Pasir Diduga Ilegal Lakukan Bongkar Muat di Bojonegara

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:59 WIB
Kapal Calvin 26 menarik tongkang marine 2702 di duga berisi pasir ilegal telah bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang.Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
SERANG - Kapal Calvin 26 menarik tongkang Marine 2702 diduga berisi pasir ilegal telah bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang. Aksi bongkar muat pasir ini mendapat kecaman dari masyarakat.

(Baca juga: Pos TNI di Nduga Ditembaki OPM, 1 Warga Sipil Tertembak)



Ketua Aliansi Rakyat untuk Nusantara (Arun), Eman Sulaiman menilai, bongkar muat pasir laut di Jeti MCA Bojonegara merupakan pelanggaran berat. "Tidak alasan bagi PT SMB (pemilik pasir) melakukan bongkar muat di Bojonegara, ini merupakan pelanggaran berat," ujar Eman, Selasa (6/10/2020).

(Baca juga: Kena Batunya, Oknum Honorer Pemkab Bungo Dibekuk Usai Jambret Istri Camat)

Eman mendesak Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum untuk menindak PT SMB. "Sudah selayaknya PT SMB mendapat tindakan dari aparat penegak hukum dan Kementerian Perhubungan," tegas Eman.

Selama ini, tambah Eman, pihak PT SMB beralibi bongkar muat yang dilakukan PT SMB di Bojonegara untuk kepentingan dumping area. Namun lagi-lagi, PT SMB tidak memiliki izin Amdal untuk dumping area. "Dumping area itu tidak mudah, PT. SMB harus mengantongi ijin Amdal sebagai kelengkapan dumping area," imbuh Eman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!