Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh Mojokerto Mogok Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:17 WIB
Ratusan buruh di kawasan Ngoro Industrial Park Kabupaten Mojokerto, menggelar aksi mogok kerja di pabrik masing-masing. Foto/iNews TV/Sholahudin
MOJOKERTO - Ratusan buruh di kawasan Ngoro Industrial Park Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menggelar aksi mogok kerja menolak UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

(Baca juga: Pagi Ini, Gelombang Aksi Mogok Kerja Buruh di Jabar Dimulai )

Para buruh melakukan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, karena dinilai sangat merugikan para buruh . Mereka menggelar aksi mogok kerja di pabrik masing-masing.



Salah satu aksi tersebut, digelar oleh buruh pabrik kertas Pakerin, dan PT Court Indonesia, yang ada di Kecamatan Pungging, dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. (Baca juga: Kades Nita Hamili Stafnya Sendiri, Warga Desa Marah )

Sementara puluhan buruh wanita di PT Dwi Prima, menggelar aksi mogok kerja di depan pintu pabrik dengan menutup seluruh pintu pabrik. Para buruh wanita ini keberatan dengan penghapusan hak cuti haid, menikah, serta melahirkan.

(Baca juga: Dicerai Suami, Janda 3 Anak Hidupi Keluarga dengan Jualan Sabu )

Aktivis buruh perempuan Kabupaten Mojokerto, Sito Munawaroh mengaku sangat dirugikan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja, karena penghapusan sejumlah cuti untuk buruh wanita. "Aksi mogok akan digelar selama tiga hari berturut-turut, dan rencananya akan ada perwakilan yang ke Surabaya," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content