RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi UU Tuai Sorotan dari Sejumlah Pihak
Selasa, 06 Oktober 2020 - 10:59 WIB
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
10. Tenaga kasir asing bebas masuk.
11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.
12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Salat Jumat.
"Jadi kita harus menolak RUU Omnibus Law Cipta kerja . Pemerintah berkuasa menggeser pada prinsip kekuasaan, seolah olah karena berkuasa bisa melakukan apa saja, sekalipun akan merugikan rakyatnya," tandasnya.
"Sepertinya pemerintah dan DPR benar benar memanfaatkan pandemi ini untuk kepentingannya bersama para oligarki," pungkas Fickar.
10. Tenaga kasir asing bebas masuk.
11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.
12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Salat Jumat.
"Jadi kita harus menolak RUU Omnibus Law Cipta kerja . Pemerintah berkuasa menggeser pada prinsip kekuasaan, seolah olah karena berkuasa bisa melakukan apa saja, sekalipun akan merugikan rakyatnya," tandasnya.
"Sepertinya pemerintah dan DPR benar benar memanfaatkan pandemi ini untuk kepentingannya bersama para oligarki," pungkas Fickar.
(agn)
tulis komentar anda