RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi UU Tuai Sorotan dari Sejumlah Pihak
Selasa, 06 Oktober 2020 - 10:59 WIB
Beberapa poin UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakan dan potensial membunuh rakyat sendiri:
1. Uang pesangon dihilangkan.
2. UMP, UMK, UMSP dihapus.
3. Upah buruh dihitung per jam.
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,
khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
6. Tidak akan ada status karyawan tetap.
7. Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak.
8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.
1. Uang pesangon dihilangkan.
2. UMP, UMK, UMSP dihapus.
3. Upah buruh dihitung per jam.
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,
khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
6. Tidak akan ada status karyawan tetap.
7. Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak.
8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.
tulis komentar anda