RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi UU Tuai Sorotan dari Sejumlah Pihak

Selasa, 06 Oktober 2020 - 10:59 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyerahkan pandangan akhir pemerintah Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja kepada Ketua DPR Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2020-2021, Jakarta. Foto/SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna, langsung menuai sorotan dari berbagai pihak, bahkan hal ini dinilai akan berdampak buruk terhadap buruh.

Pakar Hukum asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pernyataannya Ketua DPR, Puan Maharani yang menyebut bagi masyarakat yang tidak puas atas bisa mengajukan judicial review ke MK hiperbolik.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, DPR dan Pemerintah Sekongkol Lahirkan UU Kegelapan

"MK sudah mereka beri kue fasilitas perpanjangan jabatan dan umur pensiun yang panjang," ujar Fickar saat dihubungi SINDOnews, Selasa (6/10/2020).

Fickar menyebut kasihan rakyat 'dicuekin' dan polisi nantinya dijadikan alat politik untuk membungkam demontrasi rakyat. Dalam hal ini, ia menilai, DPR dan pemerintah mengkhianati rakyat dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU tengah malam.



"Sama seperti ketika memutuskan Revisi UU KPK (2 minggu), UU Minerba dan Revis UU MK," katanya.

Menurut Fickar, apa yang dicari sepertinya pemerintah dan DPR sudah menegasikan Indonesia sebagai negara demokrasi, UU dibuat dan disahkan hanya atas dasar kepentingan penguasa dan para oligarki. Hal ini dinilainya sangat mengkhawatirkan.

Dia melanjutkan Omnibus Law yang dibahas pada kalangan terbatas, 'ngumpet-ngumpet' sepertinya menghindarkan keterlibatan rakyat yang jelas-jelas sebagai stakeholdernya. Bahkan, dia berpandangan beberapa bidang yang terkesan dijual murah kepada asing atas disahkannya RUU ini seperti sumber daya alam, lingkungan dan ketenagakerjaan.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More