Polemik Penolakan Tambang Pasir di Sungai Progo, PT CMK Siap Berdialog

Minggu, 04 Oktober 2020 - 12:40 WIB
Kuasa hukum PT CMK memberikan keteragan soal rencana penambangan pasir dengan alat berat di sungai Progo, Jomboran, Sedangagung, Minggir, Sleman, Minggu (4/10/2020). Foto SINDOnews
SLEMAN -

Kuasa hukum PT CMK memberikan keteragan soal rencana penambangan pasir dengan alat berat di sungai Progo, Jomboran, Sedangagung, Minggir, Sleman, Minggu (4/10/2020). Foto koran sindo/priyo setyawan

Polemik rencana penambangan pasar dengan alat berat di aliran sungai Progo, Dusun Jomboran, Sendangagung, Minggir, Seman yang akan dilkaukan oleh PT Citra Mataran Konstruksi (CMK) memasuki babak baru. PT CMK membuka pintu dialog dengan warga yang tidak menyetujui kegiatan tersebut.

Kuasa hukum PT CMK Yacub Richwanto mengatakan meski PT CMK sudah mengantongi izin, sehingga secara legaitas bisa melakukan penambangan pasir dengan alat di berat di aliran sungai Progo Dusun Jomboran, Sendangagung, Miggir, Sleman. Namun karena masih ada yang pro dan kontra, masih memberikan toleransi untuk berdialog guna mencari solusi terbaik sebelum melakukan penambangan dengan menurnnkan alat berat. (Baca: Warga Minggir Sleman Tolak Penambangan Pasir dengan Alat Berat di Sungai Progo )

“Kami masih memberikan tolreansi kepada warga yang menolak untuk berdialog dan berdiskusi yang sifatnua solitif win-win solution, tetapi jika warga berbuat anarkis, tidak logis, tentunya sebagai warga negara, akan mengambil tindakan tegas sebagai perlindungan hukum,” kata Yacub menanggapi penolakan warga Jomboran soal penambangan pasir di sungai Progo dengan alat berat, Minggu (4/10/2020).



Yacub mengatakan untuk penambangan tersebut sebenarnya juga sudah melakukan pembicaraan dengan warga Jomboran yang dimediasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) sebanyak dua kali, Hanya saja belum ada kesepakatan.

Sehingga tetap membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog dengan warga yang menolak. “Sebelum melakukan penambangan kami siap melakukan diskusi apa yang kurang dan tidak berkenan serta apa yang perlu dilakukan lagi, kami minta masukan warga yang menoak,” paparnya.

Mengenai kekhawatiran warga akan terjadi kerusakan lingkungan jika sungai Progo di dusun Jomboran aka rusak. Menurut Yacob itu kekhawatiran yang berlebihan, sebab sebelum melakukan penambangan sudah melakukan kajian teknis dan mengkaji analisa dampak lingkungan (Amdal) sebagai syarat untuk mendapatka izin.

“Selain itu, PT CMK juga akan mengembalikan daerah yang ditambang agar lingkungan tidak rusak. Untuk itu mengajak dialog kepada warga yang masih menolak dan tidak menghalang-halangi penambangan PT CMK,” jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More