Polemik Penolakan Tambang Pasir di Sungai Progo, PT CMK Siap Berdialog
Minggu, 04 Oktober 2020 - 12:40 WIB
Kuasa hukum PT CMK memberikan keteragan soal rencana penambangan pasir dengan alat berat di sungai Progo, Jomboran, Sedangagung, Minggir, Sleman, Minggu (4/10/2020). Foto SINDOnews
SLEMAN -
Kuasa hukum PT CMK memberikan keteragan soal rencana penambangan pasir dengan alat berat di sungai Progo, Jomboran, Sedangagung, Minggir, Sleman, Minggu (4/10/2020). Foto koran sindo/priyo setyawan
Polemik rencana penambangan pasar dengan alat berat di aliran sungai Progo, Dusun Jomboran, Sendangagung, Minggir, Seman yang akan dilkaukan oleh PT Citra Mataran Konstruksi (CMK) memasuki babak baru. PT CMK membuka pintu dialog dengan warga yang tidak menyetujui kegiatan tersebut.
Kuasa hukum PT CMK Yacub Richwanto mengatakan meski PT CMK sudah mengantongi izin, sehingga secara legaitas bisa melakukan penambangan pasir dengan alat di berat di aliran sungai Progo Dusun Jomboran, Sendangagung, Miggir, Sleman. Namun karena masih ada yang pro dan kontra, masih memberikan toleransi untuk berdialog guna mencari solusi terbaik sebelum melakukan penambangan dengan menurnnkan alat berat. (Baca: Warga Minggir Sleman Tolak Penambangan Pasir dengan Alat Berat di Sungai Progo )
“Kami masih memberikan tolreansi kepada warga yang menolak untuk berdialog dan berdiskusi yang sifatnua solitif win-win solution, tetapi jika warga berbuat anarkis, tidak logis, tentunya sebagai warga negara, akan mengambil tindakan tegas sebagai perlindungan hukum,” kata Yacub menanggapi penolakan warga Jomboran soal penambangan pasir di sungai Progo dengan alat berat, Minggu (4/10/2020).
Kuasa hukum PT CMK memberikan keteragan soal rencana penambangan pasir dengan alat berat di sungai Progo, Jomboran, Sedangagung, Minggir, Sleman, Minggu (4/10/2020). Foto koran sindo/priyo setyawan
Polemik rencana penambangan pasar dengan alat berat di aliran sungai Progo, Dusun Jomboran, Sendangagung, Minggir, Seman yang akan dilkaukan oleh PT Citra Mataran Konstruksi (CMK) memasuki babak baru. PT CMK membuka pintu dialog dengan warga yang tidak menyetujui kegiatan tersebut.
Kuasa hukum PT CMK Yacub Richwanto mengatakan meski PT CMK sudah mengantongi izin, sehingga secara legaitas bisa melakukan penambangan pasir dengan alat di berat di aliran sungai Progo Dusun Jomboran, Sendangagung, Miggir, Sleman. Namun karena masih ada yang pro dan kontra, masih memberikan toleransi untuk berdialog guna mencari solusi terbaik sebelum melakukan penambangan dengan menurnnkan alat berat. (Baca: Warga Minggir Sleman Tolak Penambangan Pasir dengan Alat Berat di Sungai Progo )
“Kami masih memberikan tolreansi kepada warga yang menolak untuk berdialog dan berdiskusi yang sifatnua solitif win-win solution, tetapi jika warga berbuat anarkis, tidak logis, tentunya sebagai warga negara, akan mengambil tindakan tegas sebagai perlindungan hukum,” kata Yacub menanggapi penolakan warga Jomboran soal penambangan pasir di sungai Progo dengan alat berat, Minggu (4/10/2020).
Lihat Juga :