Pjs Bupati Gowa Ikut Rakor Evaluasi Kampanye Pilkada Bareng Mahfud MD
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 18:20 WIB
Ilham melanjutkan, sejak dimulainya tahapan kampanye pada tanggal 26 September lalu, tercatat sudah terjadi pelanggaran protokol kesehatan di 35 daerah, seperti mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak, melebihi 50 orang.
Olehnya itu, sebagai langkah lanjutan, dirinya meminta ketegasan dari penyelenggara yang ada di daerah dibantu oleh aparat keamanan untuk menindak setelah teguran tidak diindahkan agar berani menerapkan sanksi sesuai PKPU dan terus mendorong pasangan calon untuk mematuhi dan menaati pakta integritas yang telah dibuat bersama Bawaslu dan KPU di daerah.
"Kami juga meminta melakukan pemantauan dan supervisi kepada KPU provinsi/kabupaten yang lebih massif lagi dan kami juga minta KPU provinsi, kabupaten/kota untuk menggelar Bimtek kepada penyelenggara di daerah lebih intens kagi khususnya bagi badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan," harapnya.
Langkah lain yang perlu dilakukan untuk menekan terjadi pelanggaran kata Ilham, yakni mengintensifkan komunikasi dan upaya pelaporan dengan KPU provinsi, kabupaten/kota melalui email dan google form untuk menghimpun data dari daerah secara real time.
"Kami juga akan optimalisasi pemanfaatan media sosial melalui pembuatan konten yang bisa di share oleh daerah," tambahnya
Turut hadir dalam rakor ini, Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola, Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Yeni Andriani, Kepala Pengadilan Negeri Sungguminasa, Hebbin Silalahi, Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa , Samsuar Saleh dan perwakilan Kodim 1409 Gowa.
Olehnya itu, sebagai langkah lanjutan, dirinya meminta ketegasan dari penyelenggara yang ada di daerah dibantu oleh aparat keamanan untuk menindak setelah teguran tidak diindahkan agar berani menerapkan sanksi sesuai PKPU dan terus mendorong pasangan calon untuk mematuhi dan menaati pakta integritas yang telah dibuat bersama Bawaslu dan KPU di daerah.
"Kami juga meminta melakukan pemantauan dan supervisi kepada KPU provinsi/kabupaten yang lebih massif lagi dan kami juga minta KPU provinsi, kabupaten/kota untuk menggelar Bimtek kepada penyelenggara di daerah lebih intens kagi khususnya bagi badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan," harapnya.
Langkah lain yang perlu dilakukan untuk menekan terjadi pelanggaran kata Ilham, yakni mengintensifkan komunikasi dan upaya pelaporan dengan KPU provinsi, kabupaten/kota melalui email dan google form untuk menghimpun data dari daerah secara real time.
"Kami juga akan optimalisasi pemanfaatan media sosial melalui pembuatan konten yang bisa di share oleh daerah," tambahnya
Turut hadir dalam rakor ini, Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola, Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Yeni Andriani, Kepala Pengadilan Negeri Sungguminasa, Hebbin Silalahi, Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa , Samsuar Saleh dan perwakilan Kodim 1409 Gowa.
(luq)
tulis komentar anda