KPU Karawang Siapkan Bilik Isolasi Bagi Pemilih Bersuhu Tubuh di Atas Normal
Selasa, 08 Desember 2020 - 15:46 WIB
loading...
Ketua KPU Karawang Miftah Farid saat memberikan keterangan kepada wartawan. SINDOnews/Nila
A
A
A
KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menyiapkan bilik isolasi di setiap TPS (tempat pemungutan suara) jika ditemukan ada pemilih dengan suhu tubuh di atas normal atau di atas 37,5 derajat.
Pemilih dengan suhu tubuh diatas normal itu akan diarahkan ke bilik isolasi saat pencoblosan. Bilik isolasi ini disiapkan untuk memastikan setiap TPS aman dari penularan COVID-19.
"Kami memberlakukan protokol kesehatan secara ketat untuk semua TPS saat hari pencoblosan. Salah satunya yaitu dengan menyiapkan bilik khusus bagi masyarakat yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 derajat. Selain itu kami juga menyiapkan tempat sampah khusus atau sampah medis di TPS." kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, Selasa (8/12/20).
Menurut Miftah Farid,masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya harus memperhatikan beberapa hal yang harus dlaksanakan seperti sebelum memasuki TPS, pemilih akan diminta untuk melakukan cuci tangan terlebih dahulu.
Kemudian, pemilih akan dilakukan pengecekan masker. Masker yang digunakan harus memenuhi standar prokes dan tidak berlogo pasangan calon bupati/wakil bupati.
Pemilih dengan suhu tubuh diatas normal itu akan diarahkan ke bilik isolasi saat pencoblosan. Bilik isolasi ini disiapkan untuk memastikan setiap TPS aman dari penularan COVID-19.
"Kami memberlakukan protokol kesehatan secara ketat untuk semua TPS saat hari pencoblosan. Salah satunya yaitu dengan menyiapkan bilik khusus bagi masyarakat yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 derajat. Selain itu kami juga menyiapkan tempat sampah khusus atau sampah medis di TPS." kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, Selasa (8/12/20).
Menurut Miftah Farid,masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya harus memperhatikan beberapa hal yang harus dlaksanakan seperti sebelum memasuki TPS, pemilih akan diminta untuk melakukan cuci tangan terlebih dahulu.
Kemudian, pemilih akan dilakukan pengecekan masker. Masker yang digunakan harus memenuhi standar prokes dan tidak berlogo pasangan calon bupati/wakil bupati.
Lihat Juga :