Sidang Sengketa Pilkada Lamsel Hipni-Melin Kembali Digelar

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 04:09 WIB
Sementara itu, Komisioner KPU bidang hukum Mislamudin yang ditemani 2 orang kuasa hukumnya menyebutkan bahwa proses keputusan KPU sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebelum mengambil keputusan pleno, KPU Lampung Selatan telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.

“Dasar KPU Lamsel dalam memutuskan adalah Fatwa Mahkamah Agung RI Nomor 30/tuaka.pid/IX/2015 perihal jawaban atas permohonan fatwa MA yang ditujukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia,” kata anggota KPU Lamsel Mislamudin.

Selanjutnya sidang diskors dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan saksi.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!