Sidang Sengketa Pilkada Lamsel Hipni-Melin Kembali Digelar

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 04:09 WIB
Sidang Sengketa Pilkada Lamsel Hipni-Melin Kembali Digelar
LAMPUNG SELATAN - Tim advokasi bakal calon Hipni-Melin Haryani Wijaya menganggap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan meloloskan sebagai paslon karena tidak memenuhi syarat (TMS) merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak konstitusi warga negara. Yakni hak untuk memilih dan dipilih.

Hal itu mencuat dalam sidang sengketa pilkada Lampung Selatan bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Hipni-Melin Haryani Wijaya di Kantor Bawaslu Lamsel. (Baca juga: Tersandung Kasus Hukum, Pasangan Hipni-Melin Tak Lolos Tahapan Pilkada Lamsel )



Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan menggelar sidang perdana sengketa pilkada Lampung Selatan bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Hipni-Melin Haryani Wijaya di kantor Bawaslu Lamsel. (Baca juga: Habiskan 300M, Proyek Kota Baru Lampung Kini Jadi Kota Mati )

Tim advokasi bakal calon Hipni-Melin Haryani Wijaya menganggap keputusan KPU Lampung Selatan yang tidak meloloskannya sebagai paslon karena tidak memenuhi syarat (TMS) merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak konstitusi warga negara untuk memilih dan dipilih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!