Disiplin Pakai Masker, Warga Kota Mojokerto Dikasih Duit Rp50 Ribu

Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:55 WIB
Sementara itu, kebijakan berbeda diterapkan terhadap para pelanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak memakai masker. Peteugas menyita kartu tanda penduduk (KTP) ngunjung dan pengendara sepeda motor. Bahkan pelanggar wajib membayar denda Rp25 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, selain menindak sejumlah pelanggar dengan menjatuhkan sanksi denda, dalam razia kali ini petugas gabungan juga memberikan reward kepada mayarakat yang tertib bermasker.

"Tujuan pemberian amplop berisikan uang ini tidak lain sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi kepada masyarakat yang tertib. Kami berharap masyarakat selalu mengunakan masker saat berada di luar rumah karena Kota Mojokerto kembali berada di zona merah," kata Heryana Dodik.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!