Disiplin Pakai Masker, Warga Kota Mojokerto Dikasih Duit Rp50 Ribu

Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:55 WIB
loading...
Disiplin Pakai Masker,...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MOJOKERTO - Jika umumnya dalam razia masker petugas hanya akan menjatuhkan sanksi penyitaan ktp dan denda kepada para pelanggar protokol kesehatan, namun berbeda dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Jawa Timur , Kamis (1/10/2020) siang.

Di Kota Mojokerto, petugas memberikan uang kepada warga yang tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dengan baik dan benar. (BACA JUGA: Sering Diumpat Kapolres dengan Kata-kata Kasar, Kasat Sabhara Polres Blitar Mengundurkan Diri )

Reward berupa uang Rp50 ribu tersebut diberikan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar selalu disiplin dan tertib memakai masker untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Mojokerto. (BACA JUGA: Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat, Hakim Turunkan Denda Pelanggar Prokes di Sidoarjo )

Hari ini, petugas Satpol PP, Polri dan TNI, menggelar operasi yustisi penertiban protokol kesehatan di sejumlah kantor dan jalan raya di Kota Mojokerto. (BACA JUGA: Hari Kesaktian Pancasila, Ridwan Kamil Posting Ini di Medsos )

Petugas menyisir perkantoran Pengadilan Agama (PA) Kota Mojokerto di Kecamatan Prajurit Kulon. Petugas menghampiri warga yang memakai masker di parkiran pengadilan agama.

Awalnya warga terkejut karena didatangi petugas gabungan. Namun mereka tersenyum gembira ketika justru diberi hand sanitizer, masker gratis, dan uang Rp50 ribu.

Selain di PA Kota Mojokerto, petugas juga menggelar razia di sepanjang Jalan Surodinawan. Sejumlah pedagang yang tertib memakai masker juga diberi hadiah berupa uang, masker, dan hand sanitizer.

Siti Aminah, salah satu pedagang yang mendapat hadiah sangat senang. Siti hampir setiap hari berdagang makanan dengan disiplin memakai masker untuk mencegah penularan COVID-19. "Saya berharap pandemi COVID-19 segera berlalu agar ekonomi kembali berjalan," kata Siti Aminah.

Menurut dia, memakain masker selain bisa mencegah penularan COVID-19, juga melindunginya dari debu di jalan. "Senang diingatkan biar ndak bertambah gitu lo. Mudah-mudahan cepat menghilang COVID-nya," ujar dia.

Sementara itu, kebijakan berbeda diterapkan terhadap para pelanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak memakai masker. Peteugas menyita kartu tanda penduduk (KTP) ngunjung dan pengendara sepeda motor. Bahkan pelanggar wajib membayar denda Rp25 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, selain menindak sejumlah pelanggar dengan menjatuhkan sanksi denda, dalam razia kali ini petugas gabungan juga memberikan reward kepada mayarakat yang tertib bermasker.

"Tujuan pemberian amplop berisikan uang ini tidak lain sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi kepada masyarakat yang tertib. Kami berharap masyarakat selalu mengunakan masker saat berada di luar rumah karena Kota Mojokerto kembali berada di zona merah," kata Heryana Dodik.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Bantuan Masker,...
Terima Bantuan Masker, Warga di Tebet: Terima Kasih MNC Peduli
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Masker untuk Program Kemasyarakatan ke Damkar Tebet
Hujan di Jakarta Mengandung...
Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes dan Pramono Kompak Ajak Pakai Masker
Dukung Penanggulangan...
Dukung Penanggulangan Karhutla di Kalbar, Nestle Bagikan Ribuan Masker dan Produk
Warga Jabar Belum Bebas,...
Warga Jabar Belum Bebas, Tetap Gunakan Masker di Transportasi Umum
Pemberlakuan PPKM Dicabut,...
Pemberlakuan PPKM Dicabut, Masker Bakal Tak Wajib di Solo
Kubu Hasto Kristiyanto...
Kubu Hasto Kristiyanto Protes Hakim Pakai Masker, Ini Respons PN Jakarta Pusat
Legislator Golkar Sentil...
Legislator Golkar Sentil KPK Mau Larang Tersangka Pakai Masker, Alasannya Melanggar HAM
Mantan Penyidik: KPK...
Mantan Penyidik: KPK Perlu Punya Aturan Larang Tersangka Pakai Masker tapi Tak Sakit
Rekomendasi
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Swiss Tembus Babak 32...
Swiss Tembus Babak 32 Besar sebagai Juara Grup B usai Tumbangkan Kanada
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved