Ratusan APK Kedua Paslon Pilkada 2020 Kabupaten Semarang Dinilai Langgar Aturan
Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:02 WIB
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menyatakan, APK paslon yang difasilitasi KPU sedang dalam proses cetak. (Baca juga: Pandemi, RSI Bantu 30 Karamba untuk Masyarakat Waduk Kedung Ombo)
Nantinya, masing-masing paslon bakal mendapatkan APK berupa baliho 5 buah, umbul-umbul 20, dan spanduk 2 buah. "Bahan kampanye berupa brosur atau leaflet prosesnya juga masih dicetak," katanya. (Baca juga: Bea Cukai Surakarta Musnahkan BNM Senilai Rp1,1 Miliar)
Dia menjelaskan, sesuai regulasi PKPU dan surat keputusan KPU Kabupaten Semarang para tim sukses paslon diperbolehkan menambah jumlah APK sampai 200% dari jumlah APK yang dicetak oleh KPU. Desainnya tidak harus sama dengan KPU asalkan tidak melanggar ketentuan kampanye.
"Secepatnya kami serahkan kepada perwakilan masing-masing paslon untuk APK. Khusus leaflet kami targetkan dalam lima hari kedepan telah diterima tim kampanye," tandasnya.
Nantinya, masing-masing paslon bakal mendapatkan APK berupa baliho 5 buah, umbul-umbul 20, dan spanduk 2 buah. "Bahan kampanye berupa brosur atau leaflet prosesnya juga masih dicetak," katanya. (Baca juga: Bea Cukai Surakarta Musnahkan BNM Senilai Rp1,1 Miliar)
Dia menjelaskan, sesuai regulasi PKPU dan surat keputusan KPU Kabupaten Semarang para tim sukses paslon diperbolehkan menambah jumlah APK sampai 200% dari jumlah APK yang dicetak oleh KPU. Desainnya tidak harus sama dengan KPU asalkan tidak melanggar ketentuan kampanye.
"Secepatnya kami serahkan kepada perwakilan masing-masing paslon untuk APK. Khusus leaflet kami targetkan dalam lima hari kedepan telah diterima tim kampanye," tandasnya.
(boy)
Lihat Juga :