Ratusan APK Kedua Paslon Pilkada 2020 Kabupaten Semarang Dinilai Langgar Aturan

Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:02 WIB
loading...
Ratusan APK Kedua Paslon...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang mencatat ada ratusan alat peraga kampanye (APK) kedua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang terpasang disejumlah titik melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan, pada tahapan masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang 2020 terhitung mulai 26 September lalu, Bawaslu melakukan inventarisasi APK paslon yang terpasang disejumlah titik.

"Selain pelanggaran berupa pemasangan APK, juga terdapat sejumlah ASN yang tidak netral. Beberapa dari hasil penelurusan tidak terbukti, sedangkan sebagian telah diberikan sanksi melalui mekanisme KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," katanya, Kamis (1/10/2020).

Dia menjelaskan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KASN untuk memberikan sanksi kepada beberapa ASN yang tidak netral. "Rekomendasi selanjutnya diteruskan ke Bupati Semarang dan telah ditindaklanjuti," ujarnya.

Menurut Talkhis, ratusan APK terpasang pada sejumlah lokasi milik paslon baik nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) maupun nomor urut 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) yang melanggar sebelum dan sesudah ditetapkan KPU.

"Setelah selesai didata termasuk titik lokasi dan jenis APK akan ditindaklanjuti bersama KPU agar diberikan teguran. Jika dalam waktu 1x24 jam tidak ada respon baik dari paslon, tim sukses maupun tim kampanye Bawaslu akan tertibkan bersama Satpol PP," terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menyatakan, APK paslon yang difasilitasi KPU sedang dalam proses cetak. (Baca juga: Pandemi, RSI Bantu 30 Karamba untuk Masyarakat Waduk Kedung Ombo)

Nantinya, masing-masing paslon bakal mendapatkan APK berupa baliho 5 buah, umbul-umbul 20, dan spanduk 2 buah. "Bahan kampanye berupa brosur atau leaflet prosesnya juga masih dicetak," katanya. (Baca juga: Bea Cukai Surakarta Musnahkan BNM Senilai Rp1,1 Miliar)

Dia menjelaskan, sesuai regulasi PKPU dan surat keputusan KPU Kabupaten Semarang para tim sukses paslon diperbolehkan menambah jumlah APK sampai 200% dari jumlah APK yang dicetak oleh KPU. Desainnya tidak harus sama dengan KPU asalkan tidak melanggar ketentuan kampanye.

"Secepatnya kami serahkan kepada perwakilan masing-masing paslon untuk APK. Khusus leaflet kami targetkan dalam lima hari kedepan telah diterima tim kampanye," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Rekomendasi
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar...
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar Jawara Pilkada Tangsel 2020
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved