Buka Peti Jenazah Pasien Covid 19, Warga Tanjung Hataran Minta Maaf ke Bupati
Selasa, 29 September 2020 - 05:32 WIB
SIMALUNGUN - Buka paksa peti jenazah pasien Covid 19 , keluarga Nuramah dan Abdulah Damanik menyampaikan permohonan maaf kepada Satuan Tugas Penanganan Covid 19. Permohonan maaf atas aksi membuka peti jenazah dilakukan kelurga Nuramah dan Abdulah Damanik, Juli 2020 lalu disampaikan langsung kepada ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun yang juga Bupati Simalungun, JR. Saragih.
Kepada Bupati JR Saragih perwakilan keluarga Nuramah dan Abdulah Damanik, Agus Salim mengatakan, tindakan membuka peti jenazah dilakukan karena pihak keluarga tidak memahami prosedur dan ketentuan penanganan Covid 19. "Kami berharap kiranya diberikan maaf atas kesalahan yang telah kami lakukan, dan kejadian serupa tak akan terulang kembali kedepannya" ujar Agus Salim, Senin (28/9/2020). (Baca: Terdampak COVID-19, ASN Pemkab Simalungun Desak Insentif Dibayarkan )
Akibat tindakan tersebut Pemkab Simalungun menindaklanjutinya dengan membuat laporan ke Mapolres Simalungun. Kepada keluarga Nurahman dan Abdulah Damanik, Bupati JR Saragih mengatakan tindakan membuka peti jenazah pasien Covid 19 dilaporkan ke polisi untuk memberikan efek jera dan pemahaman kepada masyarakat bahwa perbuatan menghalangi prosedur Covid-19 merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Bukan untuk menakuti masyarakat, namun memberi efek jera dan pemahaman kepada masyarakat bahawa tindakan menghalangi prosedur Covid 19 adalah pelanggaran hukum," sebut JR. (Baca: Soal Lapangan Kerja, Kesadaran Pengusaha Simalungun di Masa New Normal Minim )
Di hadapan keluarga Nurahman dan Abdulah Damanik, bupati juga menyampaikan akan meminta polisi dan Kejari Simalungun untuk menghentikan penanganan laporan terkait menghalangi prosedur Covid 19, karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan meminta masyarakat Simalungun tetap patuh protokol kesehatan mencegah Covid 19.
Kepada Bupati JR Saragih perwakilan keluarga Nuramah dan Abdulah Damanik, Agus Salim mengatakan, tindakan membuka peti jenazah dilakukan karena pihak keluarga tidak memahami prosedur dan ketentuan penanganan Covid 19. "Kami berharap kiranya diberikan maaf atas kesalahan yang telah kami lakukan, dan kejadian serupa tak akan terulang kembali kedepannya" ujar Agus Salim, Senin (28/9/2020). (Baca: Terdampak COVID-19, ASN Pemkab Simalungun Desak Insentif Dibayarkan )
Akibat tindakan tersebut Pemkab Simalungun menindaklanjutinya dengan membuat laporan ke Mapolres Simalungun. Kepada keluarga Nurahman dan Abdulah Damanik, Bupati JR Saragih mengatakan tindakan membuka peti jenazah pasien Covid 19 dilaporkan ke polisi untuk memberikan efek jera dan pemahaman kepada masyarakat bahwa perbuatan menghalangi prosedur Covid-19 merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Bukan untuk menakuti masyarakat, namun memberi efek jera dan pemahaman kepada masyarakat bahawa tindakan menghalangi prosedur Covid 19 adalah pelanggaran hukum," sebut JR. (Baca: Soal Lapangan Kerja, Kesadaran Pengusaha Simalungun di Masa New Normal Minim )
Di hadapan keluarga Nurahman dan Abdulah Damanik, bupati juga menyampaikan akan meminta polisi dan Kejari Simalungun untuk menghentikan penanganan laporan terkait menghalangi prosedur Covid 19, karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan meminta masyarakat Simalungun tetap patuh protokol kesehatan mencegah Covid 19.
(don)
tulis komentar anda