Bapak Bejat di Muratara Tega Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun

Senin, 28 September 2020 - 23:04 WIB
Tersangka Al ditangkap pada Sabtu, 22 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya. Pada saat itu, korban sedang terlelap tidur bersama pelaku. Kemudian pelaku yang melihat anaknya tidur langsung melakukan aksi bejatnya.

Korban yang terbangun diancam akan dipukul oleh pelaku jika menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Akan tetapi korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Riza Umami yang merupakan tetangga korban.

"Usai menerima laporan tim kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya," jelasnya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Muratara, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam dan satu lembar baju tidur warna kuning milik korban.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!