Jual Satwa Dilindungi, Warga Bantul dan Bandung Dibekuk Polisi
Senin, 28 September 2020 - 15:49 WIB
"Barang bukti kita sudah amankan, sementara pelaku kami tahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Senin (28/9/2020).
(Baca juga: Ratusan Massa Hadang Peserta Silaturrahmi Akbar KAMI )
Akibat perbuatanya, jelas dia, para pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a junto pasal 40 ayat 2 UU No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Penjual satwa dilindungi. Keduanya terancam penjara lima tahun.
(Baca juga: Ratusan Massa Hadang Peserta Silaturrahmi Akbar KAMI )
Akibat perbuatanya, jelas dia, para pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a junto pasal 40 ayat 2 UU No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Penjual satwa dilindungi. Keduanya terancam penjara lima tahun.
(eyt)
Lihat Juga :