Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi

Senin, 02 Februari 2026 - 13:55 WIB
loading...
Bea Cukai Langsa dan...
Tim gabungan menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi ke luar negeri di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (30/1/2026) malam sekitar pukul 19.24 WIB. Foto/Dok. SindoNews
A A A
LANGSA - Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi ke luar negeri. Penindakan dilakukan di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (30/1/2026) malam sekitar pukul 19.24 WIB.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan, pihaknya berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar-lembaga dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. ”Sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi,” katanya, Senin (2/2/2026). Baca juga: Bawa 30 Kg Sisik Trenggiling, Warga Bagan Hulu Diciduk Polda Riau

Kronologis kejadian, tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana kegiatan ekspor ilegal ke Thailand melalui Kabupaten Aceh Timur sejak Kamis (29/1/2026). Berdasarkan informasi awal, tim gabungan melakukan pengembangan serta kegiatan surveilance untuk memetakan dermaga-dermaga rakyat di Kabupaten Aceh Timur yang berpotensi digunakan sebagai jalur ekspor ilegal.

Tepatnya pada Jumat (30/1/2026) di kawasan Pante Bayam, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menemukan sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa dilindungi yang akan diekspor secara ilegal ke Thailand. Kemudian dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal.

Dari hasil pemeriksaan awal, tim gabungan mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh AS (41 tahun) dengan muatan kendaraan berisi berbagai jenis satwa dilindungi, di antaranya orang utan, belangkas (beku) dan tengkorak kepala hewan bertaring. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut beserta muatan dan satu orang sopir dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut dan pencacahan muatan di Kantor Bea Cukai Langsa pada Jumat (30/1/2026) pukul 22.20 WIB, tim gabungan mendapati muatan sebanyak 53 koli terdiri. Terdiri dari 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera), 1 ekor orang utan betina, 4 ekor burung nuri bayan, dan 17 ekor burung parkit.

Kemudian, 3 ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik, 2 ekor burung parkit mini, 5 ekor burung rangkong papan, dan 3 ekor burung beo berwarna hitam. Selanjutnya 3 ekor burung cendrawasih, 1 ekor burung jalak belong, 10 ekor parkit mini, 1 ekor parkit jumbo, 2 ekor burung cendrawasih, dan 2 ekor burung rangkong (horn bills).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved