Jual Satwa Dilindungi, Warga Bantul dan Bandung Dibekuk Polisi
Senin, 28 September 2020 - 15:49 WIB
Bersama tersangka, petugas mengamankan dua burung Tiong Emas. Foto/Dok. Humas Polres Majalengka
MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka, berhasil mengungkap tindak pidana jual beli satwa dilindungi pada Kamis (24/9/2020) lalu. Dua orang masing-masing dari Kota Bandung dan Kabupaten Bantul, DIY serta sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas.
(Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Parkoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik jual beli satwa dilindungi itu. Dari hasil penelusuran, akhirnya petugas mendapat bukti kuat praktik melawan hukum yang melibatkan dua orang tersangka itu.
Dari dua orang tersangka masing-masing dengan inisial W (59) warga Kota Bandung, dan S (41) warga Kabupaten Bantul, diamankan barang bukti berupa dua burung jenis Tiong Emas (Gracula Religiosa). Dalam penangkapan yang dilakukan di Kecamatan Panyingkiran itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp700 ribu hasil penjualan burung Cucak Ijo.
(Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Parkoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik jual beli satwa dilindungi itu. Dari hasil penelusuran, akhirnya petugas mendapat bukti kuat praktik melawan hukum yang melibatkan dua orang tersangka itu.
Dari dua orang tersangka masing-masing dengan inisial W (59) warga Kota Bandung, dan S (41) warga Kabupaten Bantul, diamankan barang bukti berupa dua burung jenis Tiong Emas (Gracula Religiosa). Dalam penangkapan yang dilakukan di Kecamatan Panyingkiran itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp700 ribu hasil penjualan burung Cucak Ijo.
Lihat Juga :