Peraturan Daerah APBD Tahun 2021 Resmi Disahkan

Jum'at, 25 September 2020 - 15:14 WIB
Prioritas tersebut diantaranya adalah, reformasi birokrasi, kualitas lingkungan hidup, kualitas infrastruktur dasar, pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan pariwisata, penurunan resiko bencana, penguatan kearifan lokal, kualitas layanan pendidikan, kesehatan dan pemerintahan, daya saing sumber daya manusia (SDM), peningkatan dan pemerataan kesejahteraan sosial.

"Setelah melakukan pengkajian, penelitian, serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap RAPBD tahun 2021 diperoleh hasil yang disesuaikan dengan kondisi," paparnya.

Kondisi dimaksud adalah perkembangan isu strategis di masyarakat menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap RAPBD tahun 2021 dengan ringkasan proyeksi APBD. "Pendapatan Daerah baik sebelum maupun setelah pembahasan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp1.438.533.776.743,00. Belanja daerah sebelum pembahasan sebesar Rp1.454.033.776.743,00 setelah pembahasan sebesar Rp1.452.033.776.743,00," jelasnya.

Penerimaan pembiayaan daerah baik sebelum maupun sesudah pembahasan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp20.000.000.000,00, pengeluaran pembiayaan daerah sebelum pembahasan sebesar Rp4.500.000.000,00 setelah pembahasan sebesar Rp6.500.000.000,00. Sementara pembiayaan netto sebelum pembahasan sebesar Rp15.500.000.000,00 setelah pembahasan sebesar Rp13.500.000.000,00.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan struktur APBD tahun anggaran 2021, pendapatan direncanakan sebesar Rp.1,438 triliun, belanja sebesar Rp1,452 triliun, penerimaan pembiayaan sebesar Rp.20 milyar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6,5 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!