Peraturan Daerah APBD Tahun 2021 Resmi Disahkan

Jum'at, 25 September 2020 - 15:14 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dan Ketua DPRD Asep Noordin didampingi Wakil Ketua DPRD Jalaludin setelah menandatangani Perda APBD 2021.
PANGANDARAN - Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanjaan Daerah (APBD) tahun 2021 resmi disahkan. Pengesahan Perda APBD tahun 2021 tersebut digelar melalui rapat paripurna penetapan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran Joane Irwan Suwarsa menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 merupakan penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD serta PPAS tahun anggaran 2021 antara pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan Bupati Pangandaran.

"Dalam proses pengesahan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021, Badan Anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh komisi di DPRD dengan mitra kerja pada tanggal 8 sampai tanggal 12 september 2020," kata Joane.



Joane menambahkan, setelah tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. "Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran bahwa APBD tahun 2021 terdapat beberapa prioritas," tambahnya.

Prioritas tersebut diantaranya adalah, reformasi birokrasi, kualitas lingkungan hidup, kualitas infrastruktur dasar, pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan pariwisata, penurunan resiko bencana, penguatan kearifan lokal, kualitas layanan pendidikan, kesehatan dan pemerintahan, daya saing sumber daya manusia (SDM), peningkatan dan pemerataan kesejahteraan sosial.

"Setelah melakukan pengkajian, penelitian, serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap RAPBD tahun 2021 diperoleh hasil yang disesuaikan dengan kondisi," paparnya.

Kondisi dimaksud adalah perkembangan isu strategis di masyarakat menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap RAPBD tahun 2021 dengan ringkasan proyeksi APBD. "Pendapatan Daerah baik sebelum maupun setelah pembahasan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp1.438.533.776.743,00. Belanja daerah sebelum pembahasan sebesar Rp1.454.033.776.743,00 setelah pembahasan sebesar Rp1.452.033.776.743,00," jelasnya.

Penerimaan pembiayaan daerah baik sebelum maupun sesudah pembahasan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp20.000.000.000,00, pengeluaran pembiayaan daerah sebelum pembahasan sebesar Rp4.500.000.000,00 setelah pembahasan sebesar Rp6.500.000.000,00. Sementara pembiayaan netto sebelum pembahasan sebesar Rp15.500.000.000,00 setelah pembahasan sebesar Rp13.500.000.000,00.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan struktur APBD tahun anggaran 2021, pendapatan direncanakan sebesar Rp.1,438 triliun, belanja sebesar Rp1,452 triliun, penerimaan pembiayaan sebesar Rp.20 milyar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6,5 miliar.

"Kita telah mengetahui, menelaah, membahas dan menyepakati bersama, bahwa rancangan APBD tahun anggaran 2021 sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 yang mengusung tema mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial," kata Jeje.

Dikatakanya, fokus pembangunan pada tahun 2021 diarahkan kepada pemulihan industri pariwisata dan investasi, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial dan ketahanan bencana.

Substansi rancangan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021, difokuskan pada upaya menjawab isu-isu strategis yang dirumuskan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) perubahan tahun 2021. "RKPD tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pangandaran tahun 2021," jelasnya.
(alf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content