Terpapar Covid-19, Kantor Pengadilan Negeri Karawang Ditutup

Jum'at, 25 September 2020 - 14:22 WIB
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karawang dinyatakan ditutup setelah sejumlah hakim dan pegawainya terpapar Covid-19. Saat ini kantor dalam keadaan kosong. Foto SINDOnews
KARAWANG - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karawang dinyatakan ditutup setelah sejumlah hakim dan pegawainya terpapar Covid-19. Saat ini kantor dalam keadaan kosong, hanya dihuni oleh petugas sekuriti yang berjaga di pos satpam.

Menyusul kantor pengadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang juga melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan rapid tes massal terhadap semua pegawainya dan akan ditutup jika ada pegawainya yang ikut terpappar.(Baca: Pemkab Karawang Tidak Akan Tutup Industri Meski Karyawan Terpapar COVID-19 )

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Fitra Hergyana membenarkan jika kantor PN ditutup dari seluruh kegiatan pelayanan. Kantor PN Karawang ditutup mulaii 24 hingga 30 September 2020. Penutupan dilakukan setelah diketahui salah satu hakim dinyatakan reaktif Covid -19 usai dilakukan tracing oleh Satgas penanganan Covid-19.



"Sudah 8 orang yang dinyatakan positif setelah kami melakukan tracing dari pasien yang terkonfirmasi positif. Saat ini tim gugus tugas masih melakukan pengawasan ketat atas kasus yang terjadi di PN Karawang," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-10 Karawang, dr Fitra Hergyana, Jumat (25/9/20).

Menurut Fitra, PN Karawang banyak melakukan interaksi dengan masyarakat dan institusi lainnya dalam memberikan pelayanan hukum. Pihaknya meminta masyarakat atau instansi yang berhubungan dengan PN Karawang agar melakukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

"Kalau memang diketahui memiliki kontak langsung sebaiknya melaporkan kepada kami. Atau masing-masing instansi melakukan pencegahan dengan melakukan tes rapid di instansi masing-masing. Kita tidak tahu apakah kita terpapar atau tidak, bisa diketahui dengan melakukan rapid tes," katantya.(Baca: Wabup Karawang: Polisi Harus Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat Narkoba )

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengatakan, untuk mengantispasi penyebaran Covid-19, pihaknya sudah mulai melakukan rapid tes terhadap 9 orang pegawainya, mulai dari jaksa hingga pegawai tata usaha yang diduga memiliki kontak erat dengan pegawai pengadilan. Namun untuk memastikan kantor kejaksaan aman dari penyebaran Covid-19 akan dilakukan rapid tes kepada seluruh karyawan.

"Sementara kami melakukan skala prioritas untuk mendahulukan pegawai yang memiliki kontak langsung dengan pengadilan. Setelah itu seluruh karyawan harus ikut rapid tapi kami masih menunggu kabar dari Dinas Kesehatan Karawang kapan hal itu bisa dilaksanakan," kata Rohayatie.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content