Tera dan Tera Ulang Timbangan Akan Dijadikan Retribusi di Pangandaran
Rabu, 23 September 2020 - 15:30 WIB
PARIGI - Aktivitas tera dan tera ulang timbangan berpotensi menjadi retribusi di Kabupaten Pangandaran.
Saat ini untuk tera dan tera ulang timbangan di Kabupaten Pangandaran belum menjadi Peraturan Daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, regulasi untuk tera dan tera ulang masih dalam tahap rancangan. "Tera dan tera ulang timbangan ini sangat potensi untuk dijadikan retribusi, rencananya akan di Perdakan tahun ini," kata Tedi.
Tedi menambahkan, tera dan tera ulang timbangan gunanya untuk menstabilkan timbangan dan memberikan pelayanan terhadap konsumen. "Sejak tahun 2020 Pemerintah Daerah Pangandaran sudah memiliki alat tera dan tera ulang timbangan sendiri dengan SDM yang bersertifikat," tambahnya.
Tedi mengimbau, masyarakat yang memiliki alat timbang apalagi timbangan tersebut digunakan untuk beraktivitas di pasar untuk sadar melakukan tera dan tera ulang.
"Layanan tera dan tera ulang timbangan sebagai wujud tanggungjawab Pemerintah terhadap konsumen agar tidak dirugikan saat transaksi," paparnya.
Jeda waktu tera dan tera ulang timbangan minimal satu tahun satu kali dan setelah timbangan di tera akan diberi lebel pengesahan dari Pemerintah Daerah.
"Jenis timbangan yang wajib tera dan tera ulang diantaranya, timbangan dacin, timbangan dacin logam, timbangan meja, timbangan elektronik, timbangan pegas, timbangan sentimal, timbangan bobot insut," sambungnya.
Untuk memaksimalkan tera dan tera ulang ke masyarakat, Pemerintah Daerah melalui Bidang Perdagangan dan Kemeterologian turun kelapangan melakukan tera dan tera ulang timbangan.
"Petugas tera dan tera ulang timbangan berkeliling ke Kantor Kecamatan dan Kantor Desa juga ke pasar tradisional," paparnya.
Berdasarkan data, tahun 2020 masyarakat yang melakukan tera baru tercatat 17 pemilik timbangan dan yang melakukan tera ulang sebanyak 2.220 orang dari potensi pemilik timbangan di Kabupaten Pangandaran sebanyak 3.800 orang.
Saat ini untuk tera dan tera ulang timbangan di Kabupaten Pangandaran belum menjadi Peraturan Daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, regulasi untuk tera dan tera ulang masih dalam tahap rancangan. "Tera dan tera ulang timbangan ini sangat potensi untuk dijadikan retribusi, rencananya akan di Perdakan tahun ini," kata Tedi.
Tedi menambahkan, tera dan tera ulang timbangan gunanya untuk menstabilkan timbangan dan memberikan pelayanan terhadap konsumen. "Sejak tahun 2020 Pemerintah Daerah Pangandaran sudah memiliki alat tera dan tera ulang timbangan sendiri dengan SDM yang bersertifikat," tambahnya.
Tedi mengimbau, masyarakat yang memiliki alat timbang apalagi timbangan tersebut digunakan untuk beraktivitas di pasar untuk sadar melakukan tera dan tera ulang.
"Layanan tera dan tera ulang timbangan sebagai wujud tanggungjawab Pemerintah terhadap konsumen agar tidak dirugikan saat transaksi," paparnya.
Jeda waktu tera dan tera ulang timbangan minimal satu tahun satu kali dan setelah timbangan di tera akan diberi lebel pengesahan dari Pemerintah Daerah.
"Jenis timbangan yang wajib tera dan tera ulang diantaranya, timbangan dacin, timbangan dacin logam, timbangan meja, timbangan elektronik, timbangan pegas, timbangan sentimal, timbangan bobot insut," sambungnya.
Untuk memaksimalkan tera dan tera ulang ke masyarakat, Pemerintah Daerah melalui Bidang Perdagangan dan Kemeterologian turun kelapangan melakukan tera dan tera ulang timbangan.
"Petugas tera dan tera ulang timbangan berkeliling ke Kantor Kecamatan dan Kantor Desa juga ke pasar tradisional," paparnya.
Berdasarkan data, tahun 2020 masyarakat yang melakukan tera baru tercatat 17 pemilik timbangan dan yang melakukan tera ulang sebanyak 2.220 orang dari potensi pemilik timbangan di Kabupaten Pangandaran sebanyak 3.800 orang.
(ars)
tulis komentar anda