Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Darurat Banjir Selama 7 Hari

Rabu, 23 September 2020 - 12:04 WIB
Pemkab Sukabumi menetapkan tujuh hari masa tanggap darudat bencana banjir. Foto/Ist.
JAKARTA - Pemkab Sukabumi , terus melakukan penanganan darurat pasca banjir bandang yang melanda tiga kecamatan pada Senin (21/9/2020). Pemkab Sukabumi juga menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, yakni 21-27 September 2020.

(Baca juga: Dewan Ingatkan Ganjar Jangan Jadikan COVID-19 Ajang Pencitraan )



Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati mengatakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi , bersama TNI, Polri, Basarnas, dinas kabupaten terkait, sukarelawan dan masyarakat melakukan penanganan darurat di lokasi.

"Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Sukabumi terus melakukan kaji cepat pascabencana. Tim gabungan juga melaksanakan upaya darurat lainnya seperti pertolongan, penyelamatan, pencarian dan evakuasi," kata Raditya kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Ia menambahkan, tim gabungan mendirikan dapur umum lapangan untuk melayani para penyintas. Petugas membagikan bahan baku makanan untuk diolah bersama. "Operasional dapur umum ini dibantu oleh personel Polri dan sukarelawan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!